Mohon tunggu...
Yoean Octarhaiezky Perdana
Yoean Octarhaiezky Perdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110015 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 15 || Pajak Internasional || Diskursus Arendt pada Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition) || Prof. Apollo

23 Desember 2024   22:25 Diperbarui: 23 Desember 2024   22:27 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hannah Arendt (1906–1975) adalah salah satu filsuf politik paling berpengaruh di abad kedua puluh. Hannah Arendt, dalam bukunya The Human Condition (1958), mengembangkan teori yang menganalisis kondisi manusia dengan berfokus pada aktivitas dasar manusia dalam kehidupan. Kehidupan manusia dalam keseharian tidak terlepas dari prinsip vita activa sebagai human conditions. Manusia harus bekerja disamping untuk memenuhi kebutuhan hidup juga untuk melatih fisik tubuh agar tetap bugar. Manusia turut terlibat dalam karya, baik pribadi maupun sosial untuk menunjukan keterlibatan manusia dengan the others. Melalui karya, manusia bisa dikenal, dipuji, dikritik dan dicaci untuk meneguhkan eksistensinya. Tindakan merupakan puncak eksistensi manusia sebagai distinguished dengan makhluk lainnya dan untuk menjaga Marwah eksistensinya. Arendt membedakan tiga jenis aktivitas yang mendefinisikan eksistensi manusia yang tercermin dalam unsur viva activa yaitu labor, work, dan action. Ketiganya mencerminkan hubungan manusia dengan dunia serta bagaimana manusia memahami keberadaannya. 

Labor
Labor mengacu pada aktivitas yang terkait dengan pemeliharaan kehidupan biologis manusia, seperti makan, tidur, dan reproduksi. Aktivitas ini bersifat siklus dan berulang karena terkait langsung dengan kebutuhan dasar kehidupan. Menurut Arendt, labor menghasilkan hal-hal yang bersifat sementara, tidak meninggalkan jejak permanen di dunia, dan erat kaitannya dengan dunia alamiah. Misalnya, bertani atau memasak adalah aktivitas labor yang ditujukan untuk kelangsungan hidup. Dalam pandangan Arendt, labor adalah aktivitas yang tidak bisa dihindari, tetapi tidak memberikan makna atau kebebasan yang mendalam bagi manusia.

Work
Work adalah aktivitas yang menghasilkan benda-benda buatan manusia dan menciptakan dunia yang lebih permanen. Berbeda dengan labor yang bersifat sementara, work menghasilkan hal-hal yang memiliki daya tahan lebih lama, seperti bangunan, karya seni, atau teknologi. Aktivitas ini melibatkan kreativitas dan keterampilan, dan hasilnya membentuk dunia buatan manusia (human artifice). Arendt melihat work sebagai cara manusia meninggalkan warisan, tetapi tetap terikat pada utilitas atau kegunaan. 

Action
Action adalah bentuk aktivitas tertinggi dalam pandangan Arendt. Ia terjadi di ranah publik dan melibatkan interaksi antarindividu. Action memungkinkan manusia untuk menunjukkan identitas unik mereka melalui ucapan dan perbuatan. Dalam action, manusia mempraktikkan kebebasan, menginisiasi sesuatu yang baru, dan memengaruhi dunia melalui relasi dengan orang lain. Contohnya adalah diskusi politik, pemberontakan, atau keputusan-keputusan yang mengubah sejarah. Action bersifat tidak terduga dan tidak dapat diulang, karena melibatkan kebebasan individu dan pluralitas manusia.

Arendt menekankan bahwa action hanya dapat terjadi dalam konteks pluralitas, yaitu keberadaan banyak individu yang berbeda. Pluralitas adalah kondisi dasar kehidupan politik dan sosial, karena tanpa keberagaman, tidak ada ruang untuk diskusi, debat, atau kreativitas. Arendt juga mengkritik modernitas, yang menurutnya terlalu fokus pada labor dan work, sehingga melupakan pentingnya action. Dalam masyarakat modern, aktivitas manusia cenderung diarahkan pada produktivitas dan efisiensi, sementara ruang untuk kebebasan dan partisipasi publik semakin terpinggirkan.

Dokpri Prof. Apollo
Dokpri Prof. Apollo

Pajak Internasional merupakan sebuah istilah untuk mengatur mekanisme perpajakan bagi individu atau perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu Negara. Perpajakan Internasional ini biasanya berhubungan dengan kesepakatan kerjasama bilateral antar Negara di bidang perpajakan yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Wina. Prinsip dari Perpajakan Internasional bukan hanya sekedar untuk mengumpulkan pendapatan Negara yang berasal dari Pajak, tetapi untuk memastikan bahwa pengenaan pajak tersebut dapat dilakukan secara adil bagi setiap Negara. Tujuan utama dari pajak internasional adalah untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan global, mencegah penghindaran pajak, serta menghindari pengenaan pajak ganda. Pajak internasional merupakan aspek perpajakan yang tidak lahir begitu saja. Hal ini diatur dan disepakati oleh negara-negara yang mengadakan transaksi. Hal tersebut terlihat dari adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang disusun melalui perundingan antar negara-negara baik secara bilateral maupun unilateral.

Jika teori Arendt diterapkan pada pajak internasional, kita dapat menggali bagaimana aktivitas perpajakan lintas negara berkontribusi pada pengaturan kehidupan manusia di era globalisasi. Pajak internasional, sebagai bagian dari tata kelola ekonomi global, adalah fenomena yang dapat dianalisis menggunakan pandangan Arendt tentang kondisi manusia. Pajak internasional mencerminkan dinamika hubungan manusia dalam menciptakan, memelihara, dan mengelola dunia bersama melalui interaksi antarnegara, perusahaan multinasional, dan individu. Artikel ini akan menguraikan hubungan tersebut dengan meninjau bagaimana konsep labor, work, dan action diterapkan dalam konteks pajak internasional.

Labor: Pajak dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Dalam kerangka Arendt, labor adalah aktivitas yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan manusia, seperti makan, tempat tinggal, dan kesehatan. Dalam konteks pajak internasional, labor mencerminkan bagaimana sistem perpajakan membantu mendukung layanan publik yang esensial untuk kehidupan manusia. Pajak internasional memengaruhi distribusi sumber daya global untuk memenuhi kebutuhan dasar ini, terutama melalui: 

  • Pembiayaan Layanan Publik: Pendapatan pajak dari perdagangan internasional, investasi asing, dan individu yang bekerja di luar negeri digunakan oleh negara untuk menyediakan layanan publik esensial. Contohnya, dana pajak sering dialokasikan untuk membiayai program bantuan pangan atau infrastruktur kesehatan.
  • Redistribusi Kekayaan Global: Sistem pajak internasional juga memainkan peran dalam redistribusi kekayaan melalui bantuan pembangunan internasional. Pajak yang dikumpulkan di negara maju sering digunakan untuk mendukung negara berkembang dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya.

Namun, tantangan muncul ketika sistem pajak internasional gagal mengalokasikan kekayaan secara adil. Ketergantungan pada tax havens dan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional mengurangi sumber daya yang dapat digunakan untuk mendukung labor dalam skala global. 

Work: Pajak sebagai Upaya Menciptakan Dunia yang Berkelanjutan
Work, menurut Arendt, adalah aktivitas yang menghasilkan produk-produk yang lebih permanen dan membangun dunia buatan manusia (human artifice). Dalam konteks pajak internasional, work dapat dimaknai sebagai upaya menciptakan sistem dan infrastruktur ekonomi global yang mendukung keberlanjutan. Beberapa kaitan pajak internasional dengan work milik Arendt:

  • Pembangunan Infrastruktur Global: Pajak internasional mendukung pembangunan infrastruktur global seperti jalan, pelabuhan, dan jaringan telekomunikasi yang mendukung aktivitas ekonomi lintas negara. Contohnya, pajak atas perdagangan internasional dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur transportasi yang memperlancar arus barang.
  • Regulasi Ekonomi Digital:Dalam era digital, pajak internasional membantu menciptakan sistem untuk mengatur perusahaan seperti Google atau Amazon, yang sering kali beroperasi lintas batas tanpa kehadiran fisik yang signifikan. Ini mencerminkan upaya menciptakan kerangka ekonomi yang relevan dengan perkembangan teknologi.
  • Harmonisasi Kebijakan Pajak: Upaya seperti BEPS Action Plan dari OECD dan Multilateral Instrument (MLI) mencerminkan aktivitas work, di mana negara-negara bersama-sama menciptakan sistem yang lebih adil untuk mengelola pajak lintas batas.

Sistem pajak internasional, dalam pandangan ini, menciptakan fondasi bagi dunia yang lebih terstruktur dan dapat bertahan. Namun, jika kerja sama antarnegara lemah atau tidak adil, sistem ini justru dapat menciptakan ketidakstabilan dan ketimpangan. Ketidakseimbangan kekuasaan antara negara maju dan berkembang sering kali menyebabkan sistem yang dihasilkan tidak sepenuhnya inklusif atau adil. Negara berkembang sering kali mendapatkan porsi yang lebih kecil dari manfaat kerja sama internasional ini.

Action: Pajak sebagai Arena Interaksi dan Kebebasan 
Action, dalam teori Arendt, adalah aktivitas tertinggi karena melibatkan interaksi langsung antarindividu di ruang publik. Action memungkinkan kebebasan dan pluralitas, yang menjadi inti dari kehidupan politik dan sosial. Dalam konteks pajak internasional, action mencerminkan diskusi, negosiasi, dan kerja sama antarnegara serta pemangku kepentingan global untuk mencapai kesepakatan tentang sistem perpajakan yang adil. Beberapa contoh bagaimana action dalam teori Arendt tercermin dalam pajak internasional:

  • Kerja Sama Multilateral: Negara-negara terlibat dalam negosiasi internasional untuk mengembangkan perjanjian seperti P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dan kebijakan anti-BEPS. Ini mencerminkan upaya untuk menciptakan tata kelola global yang berdasarkan pada kebebasan dan kesetaraan. 
  • Partisipasi Masyarakat Sipil: Organisasi masyarakat sipil, seperti Tax Justice Network, berkontribusi pada ruang publik dengan menyuarakan pentingnya transparansi pajak dan keadilan pajak global. 
  • Pengambilan Keputusan Demokratis: Pajak internasional membuka ruang untuk diskusi tentang kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan pajaknya sendiri sambil tetap memperhatikan dinamika global. 

Action dalam pajak internasional juga mencerminkan pentingnya pluralitas, di mana berbagai negara dengan kebutuhan dan perspektif yang berbeda dapat terlibat dalam dialog yang konstruktif untuk menciptakan sistem yang inklusif. Namun, dominasi negara maju dalam negosiasi sering kali mengurangi keadilan dan kebebasan yang seharusnya menjadi inti dari action.

Dokpri Prof. Apollo
Dokpri Prof. Apollo

Tantangan dalam Menghubungkan Pajak Internasional dengan Human Condition 
Meskipun teori Arendt memberikan kerangka yang menarik, ada beberapa tantangan dalam menerapkannya pada pajak internasional: 

  • Dominasi Ekonomi: Negara maju cenderung memiliki kekuatan lebih besar dalam menentukan aturan pajak internasional, sehingga mengurangi pluralitas dan keadilan yang diharapkan dalam action.
  • Krisis Globalisasi: Pajak internasional sering kali terjebak dalam tarik-menarik antara kepentingan nasional dan kebutuhan global, menciptakan ketegangan yang sulit diselesaikan.
  • Ketimpangan Akses ke Ruang Publik: Negara berkembang sering kali memiliki akses terbatas ke ruang negosiasi internasional, sehingga sulit bagi mereka untuk menegosiasikan sistem yang benar-benar adil.

Dalam teori human condition Hannah Arendt, pajak internasional dapat dipahami sebagai bagian integral dari aktivitas manusia yang mencerminkan labor, work, dan action. Pajak internasional tidak hanya terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar (labor) tetapi juga dengan penciptaan sistem global yang berkelanjutan (work) dan interaksi politik antarnegara (action). 

Namun, untuk mencapai sistem pajak internasional yang benar-benar adil, diperlukan upaya untuk mengatasi tantangan seperti ketimpangan ekonomi, dominasi negara kuat, dan kurangnya akses bagi negara berkembang. Dengan memperhatikan pluralitas dan kebebasan dalam diskusi internasional, pajak internasional dapat menjadi sarana untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan berkelanjutan.

Referensi:

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-internasional

https://uinsa.ac.id/blog/vita-activa#:~:text=Hannah%20Arendt%20dalam%20karyanya%20human,%2C%20dan%20action%20(tindakan).

https://indoprogress.com/2007/07/menghayati-vita-activa/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun