Work: Pajak sebagai Upaya Menciptakan Dunia yang Berkelanjutan
Work, menurut Arendt, adalah aktivitas yang menghasilkan produk-produk yang lebih permanen dan membangun dunia buatan manusia (human artifice). Dalam konteks pajak internasional, work dapat dimaknai sebagai upaya menciptakan sistem dan infrastruktur ekonomi global yang mendukung keberlanjutan. Beberapa kaitan pajak internasional dengan work milik Arendt:
- Pembangunan Infrastruktur Global: Pajak internasional mendukung pembangunan infrastruktur global seperti jalan, pelabuhan, dan jaringan telekomunikasi yang mendukung aktivitas ekonomi lintas negara. Contohnya, pajak atas perdagangan internasional dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur transportasi yang memperlancar arus barang.
- Regulasi Ekonomi Digital:Dalam era digital, pajak internasional membantu menciptakan sistem untuk mengatur perusahaan seperti Google atau Amazon, yang sering kali beroperasi lintas batas tanpa kehadiran fisik yang signifikan. Ini mencerminkan upaya menciptakan kerangka ekonomi yang relevan dengan perkembangan teknologi.
- Harmonisasi Kebijakan Pajak: Upaya seperti BEPS Action Plan dari OECD dan Multilateral Instrument (MLI) mencerminkan aktivitas work, di mana negara-negara bersama-sama menciptakan sistem yang lebih adil untuk mengelola pajak lintas batas.
Sistem pajak internasional, dalam pandangan ini, menciptakan fondasi bagi dunia yang lebih terstruktur dan dapat bertahan. Namun, jika kerja sama antarnegara lemah atau tidak adil, sistem ini justru dapat menciptakan ketidakstabilan dan ketimpangan. Ketidakseimbangan kekuasaan antara negara maju dan berkembang sering kali menyebabkan sistem yang dihasilkan tidak sepenuhnya inklusif atau adil. Negara berkembang sering kali mendapatkan porsi yang lebih kecil dari manfaat kerja sama internasional ini.
Action: Pajak sebagai Arena Interaksi dan KebebasanÂ
Action, dalam teori Arendt, adalah aktivitas tertinggi karena melibatkan interaksi langsung antarindividu di ruang publik. Action memungkinkan kebebasan dan pluralitas, yang menjadi inti dari kehidupan politik dan sosial. Dalam konteks pajak internasional, action mencerminkan diskusi, negosiasi, dan kerja sama antarnegara serta pemangku kepentingan global untuk mencapai kesepakatan tentang sistem perpajakan yang adil. Beberapa contoh bagaimana action dalam teori Arendt tercermin dalam pajak internasional:
- Kerja Sama Multilateral: Negara-negara terlibat dalam negosiasi internasional untuk mengembangkan perjanjian seperti P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dan kebijakan anti-BEPS. Ini mencerminkan upaya untuk menciptakan tata kelola global yang berdasarkan pada kebebasan dan kesetaraan.Â
- Partisipasi Masyarakat Sipil: Organisasi masyarakat sipil, seperti Tax Justice Network, berkontribusi pada ruang publik dengan menyuarakan pentingnya transparansi pajak dan keadilan pajak global.Â
- Pengambilan Keputusan Demokratis: Pajak internasional membuka ruang untuk diskusi tentang kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan pajaknya sendiri sambil tetap memperhatikan dinamika global.Â
Action dalam pajak internasional juga mencerminkan pentingnya pluralitas, di mana berbagai negara dengan kebutuhan dan perspektif yang berbeda dapat terlibat dalam dialog yang konstruktif untuk menciptakan sistem yang inklusif. Namun, dominasi negara maju dalam negosiasi sering kali mengurangi keadilan dan kebebasan yang seharusnya menjadi inti dari action.
Tantangan dalam Menghubungkan Pajak Internasional dengan Human ConditionÂ
Meskipun teori Arendt memberikan kerangka yang menarik, ada beberapa tantangan dalam menerapkannya pada pajak internasional:Â
- Dominasi Ekonomi: Negara maju cenderung memiliki kekuatan lebih besar dalam menentukan aturan pajak internasional, sehingga mengurangi pluralitas dan keadilan yang diharapkan dalam action.
- Krisis Globalisasi: Pajak internasional sering kali terjebak dalam tarik-menarik antara kepentingan nasional dan kebutuhan global, menciptakan ketegangan yang sulit diselesaikan.
- Ketimpangan Akses ke Ruang Publik: Negara berkembang sering kali memiliki akses terbatas ke ruang negosiasi internasional, sehingga sulit bagi mereka untuk menegosiasikan sistem yang benar-benar adil.
Dalam teori human condition Hannah Arendt, pajak internasional dapat dipahami sebagai bagian integral dari aktivitas manusia yang mencerminkan labor, work, dan action. Pajak internasional tidak hanya terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar (labor) tetapi juga dengan penciptaan sistem global yang berkelanjutan (work) dan interaksi politik antarnegara (action).Â
Namun, untuk mencapai sistem pajak internasional yang benar-benar adil, diperlukan upaya untuk mengatasi tantangan seperti ketimpangan ekonomi, dominasi negara kuat, dan kurangnya akses bagi negara berkembang. Dengan memperhatikan pluralitas dan kebebasan dalam diskusi internasional, pajak internasional dapat menjadi sarana untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan berkelanjutan.
Referensi:
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-internasional