Mohon tunggu...
Yoean Octarhaiezky Perdana
Yoean Octarhaiezky Perdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110015 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14 || Pajak Internasional || Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country || Prof. Apollo

16 Desember 2024   20:45 Diperbarui: 16 Desember 2024   20:35 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax Haven sesuai The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan

Dalam The Virtue of Liberty, Tibor R. Machan menekankan pentingnya kebebasan individu, termasuk kebebasan ekonomi dan hak atas kepemilikan pribadi. Tax haven, sebagai wilayah dengan pajak rendah atau nol, memiliki hubungan erat dengan gagasan kebebasan yang dikemukakan oleh Machan, terutama dalam konteks pembatasan intervensi negara dan perlindungan hak milik individu. Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa poin berikut:

  • Dalam konteks kebebasan ekonomi dan pajak, Machan memandang kebebasan ekonomi sebagai komponen esensial dari kebebasan individu. Bagi Machan, pajak yang tinggi atau progresif sering kali dianggap sebagai bentuk intervensi negara yang tidak sah. Tax haven memberikan perlindungan dari beban pajak yang dianggap melanggar prinsip kebebasan tersebut. Dengan menyimpan kekayaan di tax haven, individu dan perusahaan dapat mempertahankan hasil kerja mereka tanpa dipaksa untuk menyerahkan sebagian besar kepada negara.
  • Dalam konteks keterbatasan peran sebuah negara, Machan mendukung negara minimal yang hanya melindungi hak asasi manusia, seperti keamanan dan kepemilikan properti. Ia menolak konsep negara yang menjalankan fungsi redistribusi kekayaan melalui pajak yang berlebihan. Dalam konteks ini, tax haven berfungsi sebagai "benteng" perlindungan terhadap negara-negara yang melebihi batas peran sah mereka menurut filosofi liberalisme klasik.
  • Dalam konteks perlindungan hak individu. Machan menilai bahwa individu memiliki hak penuh atas hasil kerja dan kekayaan mereka. Tax haven dapat dilihat sebagai cara untuk menegakkan hak ini, melindungi aset dari pajak yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan ekonomi. Negara yang mengambil bagian besar dari pendapatan seseorang melalui pajak melanggar hak ini, yang menurut Machan adalah tindakan tidak etis dan tidak bermoral.
  • Dalam konteks moralitas dan pilihan pribadi, Machan percaya bahwa tanggung jawab moral harus dipilih secara sukarela, bukan dipaksakan oleh negara melalui pajak progresif. Individu seharusnya bebas menentukan bagaimana menggunakan kekayaan mereka untuk amal, investasi, atau kebutuhan lainnya. Tax haven menawarkan ruang di mana individu dapat menghindari sistem perpajakan yang memaksa mereka untuk berkontribusi pada agenda redistributif negara yang mungkin tidak mereka setujui.

Tax Haven sesuai The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound

Dalam teori The Sociological Jurisprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, hukum dipandang sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial dan keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Jika konsep ini diterapkan pada tax haven (negara surga pajak), interpretasinya bergantung pada bagaimana tax haven memengaruhi kepentingan sosial, ekonomi, dan hukum. Beberapa pendekatan Yurisprudensi Sosiologis terhadap Tax Haven:

  • Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial (Social Engineering)
    Pound melihat hukum sebagai alat untuk mengatur hubungan sosial dan memecahkan masalah dalam masyarakat. Dalam konteks tax haven, hukum perpajakan yang longgar di negara surga pajak bisa dianggap sebagai bentuk rekayasa sosial yang dirancang untuk menarik investasi asing dan meningkatkan perekonomian lokal. Namun, dari sudut pandang negara asal perusahaan, tax haven dapat dilihat sebagai hambatan bagi rekayasa sosial yang adil karena mengurangi pendapatan negara yang digunakan untuk layanan publik dan redistribusi kesejahteraan sosial.
  • Keseimbangan Kepentingan Sosial
    Pound menekankan bahwa hukum harus menyeimbangkan kepentingan individu, kepentingan publik, dan kepentingan sosial kolektif. Tax haven mencerminkan ketidakseimbangan seperti perusahaan dan individu mendapatkan keuntungan besar melalui penghindaran pajak, negara-negara dengan tax haven meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi melalui investasi asing, dan negara-negara asal perusahaan kehilangan potensi pajak yang dapat digunakan untuk pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
  • Hukum dalam Tindakan (Law in Action)
    Pound menyoroti bahwa hukum harus dievaluasi berdasarkan bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata, bukan hanya pada teks hukum. Dalam praktiknya, hukum perpajakan internasional sering kali tidak cukup kuat untuk mencegah penggunaan tax haven. Meskipun ada peraturan anti-penghindaran pajak global, perusahaan multinasional tetap menggunakan celah hukum untuk mengurangi beban pajak mereka.

Dokpri Prof. Apollo
Dokpri Prof. Apollo

HOW?

Mengatasi Tax Haven dalam Perspektif The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan

Dalam The Virtue of Liberty, Tibor R. Machan menekankan pentingnya kebebasan individu, hak milik, dan pembatasan peran negara dalam kehidupan ekonomi. Pendekatan untuk mengatasi tax haven dalam perspektif ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, dengan fokus pada penciptaan lingkungan hukum yang menghormati hak individu sekaligus mendorong tanggung jawab moral dan keadilan. Beberapa cara mengatasi tax haven sesuai dengan pemikiran Machan antara lain:

  • Reformasi Sistem Perpajakan Nasional: Negara-negara harus menurunkan tarif pajak dan menyederhanakan sistem perpajakan agar lebih kompetitif dan tidak memotivasi perusahaan atau individu untuk memindahkan kekayaan mereka ke tax haven.
  • Peningkatan Transparansi dan Kontrak Sukarela: Negara dapat membuat regulasi yang menghormati kontrak sukarela dan memastikan perusahaan serta individu memenuhi kewajiban hukum mereka tanpa pengawasan yang berlebihan.
  • Pembatasan Peran Negara dalam Ekonomi: Negara harus mengurangi keterlibatan dalam ekonomi dan tidak menggunakan pajak untuk tujuan redistributif yang dianggap melanggar kebebasan individu.
  • Mendorong Tanggung Jawab Moral Individu: Individu dan perusahaan yang beroperasi di tax haven harus didorong untuk berkontribusi pada masyarakat melalui tindakan filantropi, investasi sosial, dan kepatuhan terhadap standar etis bisnis.

Mengatasi Tax Haven dalam Perspektif The Sociological Jurisprudence Roscoe Pound

Dalam teori The Sociological Jurisprudence Roscoe Pound, hukum dilihat sebagai alat untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan sosial demi mencapai keadilan dalam masyarakat. Untuk mengatasi tax haven, pendekatan ini mengedepankan reformasi hukum yang memperhatikan dampaknya terhadap kesejahteraan sosial, ekonomi global, dan keadilan distributif.  Beberapa cara mengatasi tax haven sesuai dengan pemikiran Pound antara lain:

  • Dalam konteks Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial (Social Engineering), pemikiran Pound memberikan solusi berupa reformasi hukum internasional yang mengatur pajak lintas batas untuk mengurangi praktik penghindaran pajak dengan pembentukan aturan yang transparan tentang pelaporan keuangan perusahaan multinasional serta melakuka kerjasama global melalui perjanjian pajak antarnegara untuk menghindari kesenjangan hukum yang memungkinkan tax haven berkembang.
  • Pound menekankan hukum harus menyeimbangkan kepentingan individu, masyarakat, dan negara. Maka penting bagi hukum yang ada harus dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada termasuk di dalamnya bagi individu, pubik dan negara. Sistem hukum harus memastikan bahwa perusahaan tidak mengorbankan kepentingan sosial demi keuntungan pribadi.
  • Dalam konteks Hukum dalam Tindakan (Law in Action), pemikiran Pound memberikan solusi berupa meningkatkan kapasitas penegakan hukum pajak di tingkat nasional dan internasional, memberdayakan lembaga internasional seperti OECD dan PBB untuk mengawasi praktik pajak lintas negara, serta memberikan sanksi kepada negara-negara tax haven yang menolak untuk bekerja sama dalam pertukaran informasi pajak
  • Dalam adaptasi terhadap perubahan sosial, Pound memberikan solusi seperti menciptakan regulasi pajak yang responsif terhadap ekonomi digital dan transaksi global, menerapkan pajak minimum global yang disepakati untuk mengurangi persaingan pajak antarnegara, serta mendorong transparansi dan audit teknologi untuk melacak aktivitas keuangan perusahaan lintas negara.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun