WHAT?
Negara surga pajak (tax haven country) adalah yurisdiksi atau negara yang menawarkan tingkat pajak yang sangat rendah atau bahkan nol pada pendapatan, keuntungan, dan kekayaan tertentu. Negara-negara ini sering kali memiliki regulasi keuangan yang longgar, memberikan perlindungan privasi tinggi, dan menarik individu serta perusahaan multinasional untuk menyimpan aset atau mendirikan perusahaan di wilayah mereka. Karakteristik utama Tax Haven Country:
- Tingkat Pajak Rendah atau Nol: Pendapatan dari luar negeri sering dikenakan pajak rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali.
- Kerahasiaan Keuangan: Negara-negara ini menawarkan privasi tinggi bagi pemilik akun dan perusahaan, sehingga identitas mereka sulit dilacak.
- Regulasi Bisnis yang Longgar: Proses pendirian perusahaan di negara surga pajak biasanya sederhana, cepat, dan memerlukan dokumentasi minimal.
- Tidak Ada Pertukaran Informasi Otomatis: Beberapa tax haven tidak memiliki perjanjian untuk berbagi data keuangan dengan negara lain, meskipun ini semakin jarang terjadi karena upaya global melawan penghindaran pajak.
- Stabilitas Ekonomi dan Politik: Tax haven biasanya memiliki pemerintahan yang stabil dan lingkungan hukum yang melindungi investasi asing.
Kontroversi dan dampak Global dari Tax Haven
- Penghindaran Pajak: Banyak perusahaan multinasional menggunakan tax haven untuk mengurangi kewajiban pajak mereka secara legal namun dianggap tidak etis.
- Erosi Basis Pajak: Negara-negara asal perusahaan kehilangan pendapatan pajak yang signifikan.
- Ketimpangan Ekonomi: Penggunaan tax haven memperburuk ketimpangan kekayaan secara global.
- Tindakan Internasional: Organisasi seperti OECD dan G20 telah meluncurkan inisiatif seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menekan praktik penghindaran pajak.
The Virtue of Liberty adalah sebuah karya filosofis yang ditulis oleh Tibor R. Machan, seorang filsuf dan ekonom politik yang terkenal karena pembelaannya terhadap liberalisme klasik dan kebebasan individu. Dalam buku ini, Machan menyoroti pentingnya kebebasan sebagai nilai moral dan fondasi bagi masyarakat yang adil dan makmur.
Pokok Pemikiran Utama:
- Liberty sebagai Nilai Moral
Machan menegaskan bahwa kebebasan bukan sekadar prinsip politik, tetapi juga nilai moral yang fundamental. Ia berpendapat bahwa manusia sebagai makhluk rasional memiliki kapasitas untuk membuat keputusan moral, dan kebebasan individu adalah syarat agar manusia dapat menjalankan tanggung jawab moral tersebut. - Kebebasan Negatif dan Positif
Machan membedakan antara kebebasan negatif (kebebasan dari paksaan) dan kebebasan positif (kemampuan untuk mewujudkan potensi diri). Ia lebih menekankan kebebasan negatif sebagai inti dari masyarakat bebas, di mana individu dilindungi dari intervensi negara atau pihak lain. - Peran Pemerintah
Dalam pandangan Machan, pemerintah memiliki peran terbatas yang hanya mencakup perlindungan hak-hak individu seperti kehidupan, kebebasan, dan properti. Ia menolak campur tangan negara dalam ekonomi dan kehidupan pribadi warga negara karena dianggap melanggar kebebasan individu. - Etika Individualisme
Machan membela individualisme sebagai pendekatan moral yang menempatkan individu di pusat perhatian etis. Menurutnya, masyarakat yang menghormati kebebasan individu akan mendorong kreativitas, inovasi, dan tanggung jawab pribadi. - Kritik terhadap Kolektivisme
Ia mengkritik berbagai bentuk kolektivisme seperti sosialisme dan komunisme yang menurutnya mengorbankan kebebasan individu demi kepentingan kelompok atau negara. Dalam pandangannya, sistem semacam itu cenderung menciptakan penindasan dan ketidakadilan
Roscoe Pound adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Amerika yang terkenal karena mengembangkan teori sociological jurisprudence atau yurisprudensi sosiologis. Pendekatan ini menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat, dengan pandangan bahwa hukum harus dilihat sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial dan memperbaiki kehidupan masyarakat.
Prinsip-Prinsip Utama Yurisprudensi Sosiologis:
- Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial (Social Engineering)
Pound memandang hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat, yaitu menciptakan perubahan sosial yang positif melalui regulasi hukum. Tujuannya adalah mencapai "keadilan sosial" dengan menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat, termasuk kepentingan individu, kelompok, dan publik. - Hukum dalam Tindakan (Law in Action)
Pound membedakan antara law in books (hukum sebagaimana tertulis dalam undang-undang) dan law in action (hukum sebagaimana diterapkan di dunia nyata). Menurutnya, hukum harus dinilai berdasarkan efektivitasnya dalam mengatur masyarakat dan menyelesaikan konflik sosial. - Kepentingan Sosial (Social Interests)
Ia mengidentifikasi beberapa jenis kepentingan sosial yang harus dilindungi oleh hukum, seperti kepentingan individu (hak hidup, kebebasan, dan properti), kepentingan publik (keamanan dan ketertiban umum), dan kepentingan sosial kolektif (stabilitas lembaga sosial, keluarga, dan moralitas umum). - Adaptasi Hukum dengan Perubahan Sosial
Hukum harus fleksibel dan adaptif terhadap perubahan sosial, teknologi, dan ekonomi agar tetap relevan. Ia mengkritik pendekatan hukum yang terlalu kaku atau legalistik yang mengabaikan dinamika masyarakat. - Metode Empiris dalam Studi Hukum
Pound menekankan pentingnya studi empiris dalam memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Ia mendorong penggunaan penelitian sosiologis untuk memperbaiki sistem hukum dan memastikan bahwa hukum benar-benar melayani masyarakat.
WHY?