Mohon tunggu...
Yoean Octarhaiezky Perdana
Yoean Octarhaiezky Perdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110015 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 11 || Pajak Internasional || Geneaologi Transfer Pricing || Prof. Apollo

26 November 2024   21:30 Diperbarui: 26 November 2024   21:33 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teori Imperialisme Ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis transfer pricing sebagai mekanisme yang mendukung dominasi ekonomi oleh perusahaan multinasional (MNC) yang beroperasi dalam sistem kapitalisme global. Teori ini, yang terutama dipengaruhi oleh pemikiran Vladimir Lenin dan diperkuat oleh studi-studi tentang hubungan ekonomi global, menjelaskan bagaimana kekayaan dan sumber daya negara berkembang sering kali dieksploitasi dan dialihkan ke negara-negara maju melalui struktur ekonomi yang tidak setara. Lenin berpendapat bahwa kapitalisme dalam tahap lanjut (imperialisme) ditandai oleh ekspansi modal lintas batas negara untuk mencari keuntungan maksimum. Perusahaan multinasional memanfaatkan transfer pricing untuk mengalihkan keuntungan dari negara-negara berkembang (tempat produksi dan eksploitasi sumber daya berlangsung) ke negara maju atau tax haven (tempat mereka dapat meminimalkan pajak). Namun di sisi lain Negara berkembang kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, sementara negara maju terus memperkuat dominasinya dalam ekonomi global. Transfer pricing adalah alat modern yang memungkinkan perusahaan multinasional melanjutkan praktik dominasi ekonomi yang sebelumnya dilakukan melalui kolonialisme. Praktik ini memperkuat ketimpangan global, merugikan negara-negara berkembang, dan mengonsolidasikan kekayaan di pusat kapitalisme global.

Teori Internalisasi, yang berasal dari gagasan Ronald Coase dan diperluas oleh Oliver Williamson, menjelaskan mengapa perusahaan memilih untuk menginternalisasi transaksi tertentu daripada mengandalkan pasar eksternal. Fokus teori ini adalah pada efisiensi dan pengelolaan biaya transaksi. Teori ini memberikan penjelasan mendalam tentang bagaimana dan mengapa perusahaan multinasional (MNC) menggunakan transfer pricing dalam operasi lintas negara mereka. Teori ini berfokus pada efisiensi internal perusahaan dalam mengelola transaksi dan mengurangi biaya, terutama dalam lingkungan global yang kompleks. Transfer pricing adalah salah satu mekanisme utama yang digunakan oleh MNC untuk mengelola transaksi internal antar-entitas perusahaan. Transfer pricing dalam konteks internalisasi dapat dilihat pada pengurangan biaya transaksi dan pengendalian operasi internal. Dengan menetapkan harga transfer sendiri, perusahaan menghindari biaya negosiasi, pencarian harga, dan risiko fluktuasi pasar eksternal. Transfer pricing memungkinkan perusahaan untuk mengoordinasikan aktivitas antar-cabang, seperti pasokan bahan baku, produksi, dan distribusi, dengan lebih efisien.

Teori Etika Bisnis dalam konteks transfer pricing mengacu pada pendekatan moral dan tanggung jawab sosial yang diambil oleh perusahaan dalam menentukan harga transfer antara entitas yang berafiliasi dalam grup multinasional. Transfer pricing, yang mengatur bagaimana perusahaan multinasional mengalokasikan pendapatan dan biaya antar anak perusahaan di berbagai negara, dapat menimbulkan pertanyaan etis seputar keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Transfer pricing harus dilakukan dengan prinsip keadilan, yang berarti harga yang dikenakan dalam transaksi antar entitas multinasional harus wajar dan setara dengan harga pasar yang berlaku untuk pihak independen. Menggunakan harga transfer yang tidak wajar untuk memindahkan keuntungan dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah, demi mengurangi kewajiban pajak, bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak adil bagi negara yang kehilangan pajak. Dalam konteks etika bisnis, hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan yang menuntut agar setiap negara mendapatkan kontribusi yang adil dari perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Dalam etika bisnis, transparansi sangat penting. Perusahaan harus mengungkapkan dengan jelas bagaimana mereka menetapkan harga transfer dan memastikan bahwa proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Penyembunyian atau penipuan dalam pengaturan harga transfer, seperti menggunakan harga transfer yang tidak realistis untuk tujuan menghindari pajak, dapat merusak integritas perusahaan dan merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Dari perspektif etika, perusahaan juga diharapkan untuk mematuhi peraturan perpajakan internasional yang ada, seperti OECD Transfer Pricing Guidelines dan BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), yang bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui manipulasi harga transfer. Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya tentang mematuhi hukum tetapi juga tentang bertindak secara etis dalam hubungan antar negara dan pemangku kepentingan.

Hat Rabbits
Hat Rabbits

Konsep Transfer Pricing sebagai Ketidaksadaran yang Menjadi Kesadaran adalah sebuah pendekatan filosofis atau psikologis yang dapat digunakan untuk memahami bagaimana praktik transfer pricing, meskipun awalnya dilakukan tanpa pemikiran kritis atau kesadaran penuh akan dampaknya, akhirnya menjadi suatu praktek yang disadari, dipahami, dan diatur dalam konteks yang lebih luas. Pendekatan ini dapat dilihat melalui lensa teori psikoanalisis atau bahkan sebagai evolusi dalam cara pandang perusahaan terhadap praktik transfer pricing, dari yang sekadar strategi tak terlihat (ketidaksadaran) menjadi sesuatu yang diterima dan dianalisis secara sadar dalam kerangka etika dan regulasi. Pada awalnya, banyak perusahaan multinasional (MNC) mengimplementasikan transfer pricing hanya sebagai cara untuk mengelola biaya internal, memindahkan keuntungan, atau menciptakan efisiensi dalam operasi mereka lintas negara tanpa benar-benar memahami atau menyadari sepenuhnya dampaknya terhadap perpajakan global, ketidakadilan sosial, dan ekonomi. Dalam hal ini, transfer pricing dapat dianggap sebagai praktik yang "tidak disadari" oleh banyak pihak (baik itu perusahaan itu sendiri maupun negara-negara tempat mereka beroperasi). Seiring berjalannya waktu, perusahaan dan masyarakat global mulai menyadari dampak negatif dari transfer pricing yang tidak terkontrol, terutama dalam konteks penghindaran pajak, ketidakadilan ekonomi global, dan ketidakseimbangan antara negara maju dan berkembang. Namun pada saat semua pihak mulai menyadari apa itu transfer pricing, transfer pricing tidak hanya dipahami sebagai alat efisiensi atau penghindaran pajak, tetapi juga sebagai praktik yang memerlukan tanggung jawab sosial dan moral.

Genealogi transfer pricing dibutuhkan karena memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai asal-usul, evolusi, dan dampak praktik transfer pricing dalam konteks ekonomi global. Ini adalah pendekatan yang memungkinkan kita untuk menelusuri bagaimana transfer pricing berkembang dari konsep sederhana menjadi instrumen yang sangat kompleks dengan implikasi sosial, politik, dan ekonomi yang luas.

Genealogi transfer pricing membantu kita memahami bagaimana dan mengapa praktik ini muncul, serta bagaimana praktik tersebut berkembang seiring waktu. Dengan menelusuri sejarahnya, kita dapat melihat perubahan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan transfer pricing, seperti:

  • Kemunculan Perusahaan Multinasional: Transfer pricing pertama kali menjadi isu penting seiring dengan ekspansi perusahaan multinasional pada abad ke-20.
  • Peningkatan Globalisasi: Dengan semakin terbukanya perdagangan internasional, perusahaan mulai mengadopsi transfer pricing sebagai strategi untuk mengoptimalkan pajak dan laba mereka.
  • Perubahan Kebijakan Pajak: Negara-negara mulai merespons perubahan ini dengan menetapkan kebijakan dan regulasi untuk mengontrol transfer pricing, seperti prinsip arm's length yang diterapkan oleh OECD.

Dengan mempelajari genealoginya, kita dapat mengetahui seberapa besar pengaruh regulasi internasional terhadap praktik transfer pricing, serta bagaimana regulasi tersebut berkembang dan diterapkan. Hal ini penting karena:

  • Mendukung Transparansi Pajak: Pemahaman mengenai asal-usul dan perkembangan transfer pricing memberikan wawasan yang lebih baik bagi pengawasan dan penegakan regulasi pajak yang transparan.
  • Memfasilitasi Penyesuaian Kebijakan: Pemerintah dan lembaga internasional seperti OECD bisa lebih efektif merancang kebijakan perpajakan dengan memahami bagaimana transfer pricing berkembang dan digunakan oleh perusahaan.

Genealogi transfer pricing dapat memberikan perusahaan wawasan tentang praktik etis dalam penggunaan strategi transfer pricing mereka. Ketika perusahaan menyadari sejarah dan dampak dari praktik ini, mereka dapat lebih memahami:

  • Tanggung Jawab Sosial: Perusahaan dapat menyadari pentingnya berkontribusi pada pembangunan negara tempat mereka beroperasi, bukan hanya mengejar penghindaran pajak melalui manipulasi transfer pricing.
  • Prinsip Arm’s Length: Pemahaman genealogis dapat mendorong perusahaan untuk lebih mematuhi prinsip arm’s length, yaitu menetapkan harga transfer yang sebanding dengan harga pasar untuk menghindari penyalahgunaan harga transfer dalam penghindaran pajak.

Genealogi transfer pricing juga penting untuk mendorong reformasi sistem perpajakan global. Studi tentang bagaimana transfer pricing berevolusi dan digunakan membantu:

  • Menyoroti Ketimpangan dan Masalah Regulasi: Membantu mengidentifikasi masalah yang ada dalam sistem perpajakan internasional yang memungkinkan penghindaran pajak dan ketidakadilan ekonomi.
  • Mendorong Kerjasama Internasional: Negara-negara dapat bekerja sama lebih baik untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan menyeluruh dengan memahami sejarah transfer pricing dan pengaruhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun