Mohon tunggu...
Yoean Octarhaiezky Perdana
Yoean Octarhaiezky Perdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110015 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 || Pajak Internasional || Peluang & Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia - Teori Pierre Bourdieu || Prof. Apollo

25 November 2024   21:45 Diperbarui: 25 November 2024   22:05 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri Prof. Apollo, Bahan Ajar UMB
Dokpri Prof. Apollo, Bahan Ajar UMB

Hubungan Ranah dengan Peluang dan Tantangan Controlled Foreign Corporation di Indonesia

Hubungan antara Controlled Foreign Corporation (CFC) dan teori ranah (field theory) dari Pierre Bourdieu dapat dianalisis melalui konsep-konsep utama teori ranah, yaitu struktur kekuasaan, agen, dan kapital dalam ranah sosial. Teori ranah menjelaskan bahwa setiap ranah sosial memiliki aturan, nilai, dan hierarkinya sendiri, di mana aktor atau agen berkompetisi untuk menguasai sumber daya yang diakui dalam ranah tersebut. Teori ranah menggambarkan ruang sosial tempat aktor bersaing menggunakan berbagai bentuk kapital (ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik). Ranah ini diatur oleh doxa (aturan atau norma tak tertulis) dan kekuasaan dalam ranah tersebut bergantung pada kemampuan aktor untuk memanfaatkan kapital mereka.

Dalam konteks CFC, ranah yang dimaksud adalah sistem perpajakan global, di mana yurisdiksi, perusahaan multinasional (MNC), dan regulator bersaing untuk mencapai tujuan masing-masing. Agen utama adalah perusahaan multinasional, pemerintah, dan lembaga regulasi internasional. Kapital yang digunakan mencakup kapital ekonomi (keuntungan finansial), sosial (jaringan global), budaya (pengetahuan regulasi), dan simbolik (legitimasi hukum).

Sistem perpajakan global merupakan ranah yang diatur oleh hukum internasional dan aturan domestik tiap negara. Perusahaan multinasional beroperasi dalam ranah ini dengan tujuan meminimalkan pajak melalui struktur seperti CFC. Dalam ranah perpajakan Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bertujuan mengumpulkan penerimaan pajak secara adil. Dalam ranah ini, CFC menjadi alat bagi perusahaan untuk mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah, yang berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Dalam ranah kerap terjadi persaingan, di mana satu pihak dengan pihak lainnya saling bertarung demi kepentingan mereka. Untuk persaingan ini biasanya terjadi antar aktor yaitu perusahaan multinasional yang bersaing dengan pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak. Dalam hal ini, perusahaan menggunakan kapital mereka untuk menciptakan dan mengelola struktur CFC. Sedangkan aturan seperti CFC dirancang oleh pemerintah sebagai respons untuk menyeimbangkan distribusi kekuasaan dalam ranah, dengan tujuan membatasi kemampuan perusahaan mengalihkan keuntungan secara bebas. Sebagai contoh pemerintah Indonesia menetapkan aturan CFC dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk mencegah penghindaran pajak. Aturan ini mengharuskan pemegang saham di Indonesia melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan CFC meskipun penghasilan tersebut belum direpatriasi.

Dalam ranah juga terdapat doxa yang merupakan suatu pandangan yang dianggap sebagai pandangan menyeluruh seluruh pihak. Doxa dalam ranah perpajakan internasional mencakup keyakinan bahwa perusahaan memiliki hak untuk mengelola pajak mereka secara optimal sesuai hukum. Namun, pemerintah berupaya mengubah doxa ini dengan memperkenalkan aturan seperti CFC untuk mempromosikan keadilan pajak global. Perusahaan multinasional sering kali mencoba mempertahankan doxa yang mendukung kebebasan mereka, sementara regulator berusaha membatasi dominasi perusahaan dengan aturan yang lebih ketat.

Peluang Controlled Foreign Corporation dalam konteks Ranah sesuai teori Pierre Bourdieu:

  • Bagi perusahaan mulitnasional konsep CFC ini dapat digunakan untuk meminimalkan beban pajak mereka dengan memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah (tax haven), di sisi lain Pemerintah menggunakan konsep CFC dalam hal untuk menyeimbangkan distribusi pajak global.
  • Ranah perpajakan berada dalam ruang lingkup peraturan dan kebijakan yang diatur oleh pemerintah bagi masing-masing yurisdiksi dan organisasi internasional yang berfungsi untuk membuat aturan pajak global. Hal ini dapat membantuk perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh kepastian hukum terkait dengan konsep CFC yang diterapkan di masing-masing yurisdiksi.
  • Dengan adanya ranah yang jelas (dalam hal ini adalah peraturan perpajakan), maka perusahaan dapat menggunakan koneksi mereka baik berupa konsultan pajak atau organisasi internasional lain untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi domestic dan internasional agar dapat menyusun strategi CFC yang patuh tetapi tetap menguntungkan.
  • Bagi Pemerintah dapat memperkuat kapital budaya dan kapital sosial dalam bentuk kerjasama dengan otoritas pajak internasional di berbagai yurisdiksi untuk saling bertukar informasi dan pandangan mengenai aturan yang tepat yang dapat diterapkan dalam konteks CFC.

Tantangan Controlled Foreign Corporation dalam konteks Ranah sesuai teori Pierre Bourdieu:

  • Bagi Pemerintah mungkin akan terjadi ketergantungan pada kapital sosial (misalnya, kerja sama internasional) menghadapi tantangan karena beberapa yurisdiksi tax haven mungkin tidak bekerja sama dalam berbagi data. Bagi Perusahan mungkin akan menyebabkan adanya ketergantungan dengan berbagai ogranisasi seperti konsultan pajak atau organisasi internasional tertentu.
  • Bagi Perusahaan aturan CFC yang semakin ketat, seperti dalam inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh OECD, membatasi kemampuan perusahaan untuk memanfaatkan celah hukum.
  • Bagi Pemerintah, apabila sumber daya manusia yang ada tidak cukup dapat memahami konteks CFC maka akan sulit bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan multinasional yang memanfaatkan praktik penghindaran pajak.

Strategi Menghadapi Peluang dan Tantangan:

  • Bagi perusahaan multinasional dapat memperkuat pengetahuan tentang regulasi terbaru dan melatih tim internal untuk meminimalkan risiko non-kepatuhan, mengadopsi praktik pajak berkelanjutan dan transparansi untuk mempertahankan legitimasi, dan memanfaatkan jaringan internasional untuk memahami dinamika regulasi di berbagai yurisdiksi.
  • Bagi Pemerintah dapat melatih petugas pajak untuk memahami dan mengawasi praktik penghindaran pajak yang kompleks dan membangun narasi yang menegaskan keadilan dan keberlanjutan dalam sistem pajak.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun