Aturan Controlled Foreign Company berfungsi untuk memitigasi penghindaran pajak yang terjadi melalui struktur perusahaan asing. Negara-negara yang memberlakukan aturan ini berusaha untuk memastikan bahwa pendapatan dari luar negeri tetap dikenakan pajak sesuai dengan prinsip keadilan pajak internasional. Meskipun Indonesia tidak mengatur aturan CFC secara eksplisit dalam UU PPh, kewajiban pelaporan dan pajak atas pendapatan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak Indonesia tetap berlaku, sesuai dengan peraturan yang ada.
Aturan Controlled Foreign Company berfungsi untuk memitigasi penghindaran pajak yang terjadi melalui struktur perusahaan asing. Negara-negara yang memberlakukan aturan ini berusaha untuk memastikan bahwa pendapatan dari luar negeri tetap dikenakan pajak sesuai dengan prinsip keadilan pajak internasional. Meskipun Indonesia tidak mengatur aturan CFC secara eksplisit dalam UU PPh, kewajiban pelaporan dan pajak atas pendapatan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak Indonesia tetap berlaku, sesuai dengan peraturan yang ada.
Kata habitus berasal dari bahasa Latin yang artinya mengacu pada kondisi, penampakan, atau situasi yang tipikal, atau habitual Konsep dari habitus bukanlah konsep yang diciptakan Bourdieu, Ia hanya memperluas kembali konsep habitus tersebut. Habitus merujuk pada struktur internal yang terbentuk dalam diri individu sebagai hasil dari pengalaman mereka dalam lingkungan sosial, keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan berbagai interaksi sosial lainnya. Ini adalah cara berpikir, bertindak, dan merasakan yang dikembangkan secara tidak sadar oleh individu seiring waktu. Habitus mencakup pola perilaku yang terinternalisasi, yang berarti mereka tidak dipaksakan secara eksplisit, tetapi diterima dan diinternalisasi oleh individu melalui interaksi sosial dan pengalaman hidup. Meskipun habitus dapat berubah, ia cenderung stabil dan mengarahkan individu untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial yang ada.
Bagi Bourdieu habitus adalah suatu sistem melalui kombinasi struktur objektif dan sejarah personal, disposisi yang berlangsung lama, dan berubah-ubah yang berfungsi sebagai basis generatif bagi praktik-praktik yang terstruktur dan terpadu secara objektif. Pemahaman terhadap konsep habitus merupakan kunci dalam sintesa teoretis Bourdieu. Habitus adalah proses pembatinan nilai-nilai sosial budaya yang beragam dan rasa permainan (feel for the game) yang melahirkan bermacam gerakan yang disesuaikan dengan permainan yang sedang dilakukan. Habitus adalah hasil internalisasi struktur dunia sosial, atau struktur sosial yang dibatinkan.
Habitus setidaknya memiliki tiga pemakanaan, yaitu:
- Habitus adalah nalar yang sederhana; hanya berlaku selama habitus ada dalam pemikiran aktor.
- Gaya hanya ada di dalam dan disebabkan oleh praktik aktor dan interaksi mereka dengan lingkungannya, seperti bicara dan bergerak. Habitus bukan ide idealis dan abstrak; itu bukan hanya manifestasi dari perilaku, tetapi merpakan komponen penting dari perilaku
- Tubuh adalah rumah bagi takxonomi praktik dan skema generativ habitus. Dalam penalaran dan pengalaman sensorik, segala sesuatu yang dapat diakses panca indra digambarkan dalam cara agen berhadapan dengan realitasnya. Setiap hal diwakili oleh simbol, seperti lakilaki/perempuan, depan/belakang, atas/bawah, panas/dingin, siang/malam, dll.
Dalam argumen teoretis Bourdieu, habitus dipahami sebagai struktur mental (kognitif) yang digunakan oleh aktor untuk berinteraksi dengan kehidupan sosial. Habitus merupakan produk dari internalisasi struktur yang ada dunia sosial, dan itu tercermin pada pembagian yang objektif di struktur kelas, seperti usia, kelas, kelompok sosial, dan jenis kelamin. Habitus merupakan produk dari internalisasi struktur yang ada dunia sosial, dan itu tercermin pada pembagian yang objektif di struktur kelas, seperti usia, kelas, kelompok sosial, dan jenis kelamin. Oleh habitus menyiapkan prinsip-prinsip, dimana dengan prinsip tersebut, aktor membuat pilihan dan menentukan strategi yang dapat digunakan dalam kehidupan sosialnya
Kapital dalam teori milik Boudieu mengacu pada berbagai jenis sumber daya yang dimiliki individu dalam masyarakat. Menurut Bourdieu, kapital tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan simbolik. Bourdie membagi Kapital ke dalam Kapital Ekonomi, Kapital Budaya, Kapital Sosial dan Kapital Simbolik.
Kapital ekonomi merujuk pada aset material dan finansial yang dimiliki seseorang, seperti uang, properti, dan sumber daya ekonomi lainnya. Ini adalah bentuk kapital yang paling konkret dan sering kali menjadi dasar untuk mengakses jenis kapital lainnya. Contoh kepemilikan tanah, bisnis, atau penghasilan.