Mohon tunggu...
Yoean Octarhaiezky Perdana
Yoean Octarhaiezky Perdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110015 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 07 || Pajak Internasional || Hubungan Antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty || Prof. Apollo

29 Oktober 2024   22:00 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:07 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

What?

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat diandalkan oleh sebuah negara. Di Indonesia, Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pajak menyumbang persentase pendapatan tertinggi dari jumlah keseluruhan pendapatan yang diterima yaitu mencapai angka lebih dari 75% dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sejatinya sangat mengandalkan penerimaan dari sektor perpajakan untuk dapat membiayai aktivitas dan kebijakan yang akan dijalankan. Untuk itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak senantiasa untuk terus melakukan optimalisasi penerimaan negara di sektor perpajakan dengan adanya kebijakan dan peraturan yang dapat meningkatkan angka penerimaan pajak.

Meskipun di satu sisi Pajak merupakan sumber penerimaan negara, namun di sisi lain Pajak juga menjadi sumber beban tambahan yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Beban Pajak yang dibayarkan oleh Perusahaan merupakan penggerus nilai laba bersih yang dapat diterima oleh Perusahaan. Pada dasarnya setiap Perusahaan menginginkan untuk dapat membayar Pajak dengan nilai seminimal mungkin agar nilai laba bersih yang diterimanya tetap optimal. Hal ini yang dapat menimbulkan peluang bagi perusahaan untuk dapat melakukan tindakan penghindaran pajak ataupun pengelakan pajak.

Perusahaan multinasional juga tidak lepas dari tindakan penghindaran atau pengelakan pajak. Beberapa kasus yang mungkin terdengar seperti kasus PT Bentoel Internasional Investama yang diungkap oleh Tax Justice Network pada tahun 2019. Pada beberapa kasus penghindaran pajak yang ada, di antaranya adalah dengan memanfaatkan celah hukum yang ada di peraturan perpajakan, baik peraturan perpajakan Indonesia maupun Internasional. Pada beberapa kasus, penghindaran pajak atau pengelakan pajak dapat terjadi karena adanya celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional dalam tax treaty atau yang biasa dikenal dengan istilah P3B. Salah satu penelitian Aidha, C. N., Maftuchan, A., Hietland, M., & van Teeffelen, J. (2019) menyebutkan bahwa adanya penyalahgunaan double taxation agreement pada P3B Indonesia dengan Belanda. Dimana lebih dari 75% investasi asing langsung dari Belanda ke Indonesia terstruktur melalui “perusahaan cangkang” yaitu perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kegiatan ekonomi nyata di Belanda, tetapi memanfaatkan tarif pajak yang rendah.

Bahan Ajar UMB, Kelompok 3
Bahan Ajar UMB, Kelompok 3

Tax Treaty adalah kesepakatan antara dua negara untuk menghindari pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama. Tax Treaty merupakan salah satu bentuk penghindaran pajak berganda dengan cara unilateral yang dilakukan Indonesia dengan mengadakan perjanjian dengan negara mitra. Hal ini membutuhkan komunikasi dan transparansi dari kedua belah pihak untuk dapat mewujudkan perjanjian yang adil bagi masing-masing pihak yang berkepentingan. Tujuan utama dari tax treaty adalah untuk mendorong investasi dan perdagangan internasional dengan memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban pajak.

Tax Treaty menjadi salah satu sumber hukum dalam perpajakan internasional. Dalam model tax treaty saat ini yang sering dijadikan acuan adalah OECD Model dan UN Model. Tax treaty merupakan perjanjian yang kedudukannya berada di atas ketentuan Pajak Penghasilan. Untuk pengesahan tax treaty sendiri harus melalui proses ratifikasi. Di banyak negara, proses tersebut pada umumnya melalui persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat atau parlemen dan selanjutnya apabila telah disahkan harus diberitahukan kepada negara mitra.

Tax evasion adalah pelanggaran perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak. Penggelapan pajak yang dimaksud adalah melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan hingga tidak membayarkan pajak terutangnya lewat cara-cara yang ilegal. Beberapa kategori yang termasuk kedalam tindakan tax evasion seperti tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, melakukan pencatatan atau pembukuan dengan tidak benar, dan lain sebagainya. Tindakan tax evasion tentu menimbulkan sanksi bagi wajib pajak yang melakukannya. Sanksi-sanksi tersebut dikenakan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak, apabila masih dalam tahap ringan maka biasanya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda, namun jika pelanggaran sudah masuk ke arah tindak pidana perpajakan maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana.

Bahan Ajar UMB, Kelompok 3
Bahan Ajar UMB, Kelompok 3

Why?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun