Mohon tunggu...
Yobi Adi Pratama
Yobi Adi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Awali dengan Basmallah, Akhiri dengan Hamdallah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Agama Harus Dipisahkan dari Politik dan Negara!? Begini Islam Memandangnya

15 Januari 2024   09:42 Diperbarui: 16 Januari 2024   09:38 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bing AI Generator Image

Berbicara ruang lingkup korelasi antara politik dan agama, tidak dapat dipungkiri bahwasanya terdapat koherensi, tarik menarik kepentingan entitas diantara keduanya. Agama dalam hal ini merupakan suatu entitas yang memiliki peran strategis dalam konstruksi pembangunan kerangka nilai norma yang hidup dalam ruang lingkup sosial masyarakat. Disisi lain, agama juga berperan penting dalam pengaruh tata pembangunan struktur negara.

Hubungan relasi antara agama dan juga politik merupakan suatu topik yang senantiasa menarik untuk didiskusikan. Bilamana diatas telah disinggung bahwasanya agama memiliki peran penting dalam pengaruh tata pembangunan struktur negara, disisi lain berpolitik tanpa landasan beragama dapat dikatakan sangat berbahaya. 

Agama bisa saja digunakan sebagai alat atau bahkan dipolitisasi hanya demi kepentingan politik pribadi. Agama dapat disalahgunakan guna meraih kekuasaan serta demi kepentingan tertentu suatu golongan. Hal tersebut dapat saja terjadi bilamana dalam implementasi berpolitik tidak dilandaskan pada nilai nilai luhur ajaran agama serta kepribadian akhlak mulia.

Hal tersebut juga berlaku untuk sebaliknya, beragama tanpa berpolitik hampir dapat dikatakan tidak akan menguntungkan dan bahkan justru cenderung merugikan. 

Politik merupakan suatu wadah sarana serta tunggangan alat kendara yang dalam implementasinya, ekspresi keberagamaan dapat diaktualisasikan dalam kehidupan nyata. 

Berbagai macam bentuk aturan hukum serta peraturan perundang-undangan yang diadaptasi serta terilhami dari nilai agama kemudian dapat dilegislasikan menjadi suatu bentuk kodifikasi melalui proses politik. 

Dengan adanya sarana kekuatan kekuasaan politik yang populis dan humanis, agama beserta penganut keyakinannya dapat memperoleh jaminan, perlindungan, serta kebebasan dalam kehidupan beragama.

Agama tidaklah harus dipisahkan dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya. Akan tetapi kembali lagi kepada fitrah dan juga ruang lingkup konteks pembahasannya, akankah agama diterapkan dalam bentuk manifestasi perwujudan pada wilayah konstitusi atau dalam ranah moral dan sosial.

Jika kita berbicara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai nilai konseptual agama merupakan aspek dasar dan fundamental yang melekat pada setiap Warga Negara Indonesia. 

Hal tersebut merupakan manifestasi penjabaran dan bukti konkret implementasi penerapan sila sila Pancasila yang mana didalamnya memuat dan mengandung nilai nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia yakni salah satunya berkaitan dengan konseptual ketuhanan yang menjadikan agama sebagai salah satu dogma, bahkan mungkin dapat dikatakan menjadi suatu paradigma bila berkembang di lingkup kultur sosial masyarakat pada umumnya.

Warga negara Indonesia bahkan mampu merasionalisasikan berbagai macam dogma yang ada serta menganggapnya sebagai suatu aspek penting bagi kehidupan sosial masyarakatnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun