Mohon tunggu...
Yobi Adi Pratama
Yobi Adi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Awali dengan Basmallah, Akhiri dengan Hamdallah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Serta Mahasiswa, Kontribusi Ilmu Hukum Dalam Upaya Pengembalian Masa Kejayaan Islam

15 Mei 2022   20:10 Diperbarui: 15 Mei 2022   20:21 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Setiap manusia pada hakikatnya adalah pendakwah. Dakwah tersebut meliputi tiga hal, yakni mengajak kepada kebaikan, memerintah kepada kebenaran dan mencegah dari perbuatan munkar. Berdakwah tersebut bisa dilakukan sesuai dengan profesi manusia yang berbeda-beda. Menjadi politisi, penegak hukum, tokoh masyarakat atauprofesi apapun dapat dijadikan sebagai sarana untuk berdakwah. Termasuk di dalamnya adaah pentingnya berdakwah dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Hal tersebut dikarenakan ilmu hukum terus berkembang seiring zaman. Banyak persoalan baru yang harus diselesaikan dengan pendekatan baru pula. Itulah mengapa memberikan pembelajaran dan pengembangan ilmu hukum merupakan hal yang sangat penting.

     Sunnatullāh dapat diartikan sebagai cara Allah memperlakukan manusia, yang dalam arti luasnya bermakna ketetapan-ketetapan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk alam semesta. Dengan demikian, sunatullah merupakan ketentuan Allah. Suatu ketentuan hukum Logika yang mempunyai hubungan sebab akibat dalam kajian ilmiah (Scientific) disebut dengan hukum alam. Berdasarkan konsep tersebut di atas, sunnatullah merupakan hukum yang ditetapkan Allah yang bersifat fitrah, yakni tetap dan otomatis, untuk mengatur mekanisme alam semesta sehingga dapat menjadi pedoman bagi manusia dalam beribadah kepada Allah selaku hamba-Nya dan dalam mengelola alam semesta selaku khalifatullah, guna mewujudkan maslahat bagi kehidupan manusia dan menghindari mafsadat. Sunnatullah merupakan hukum ciptaan Allah yang paling awal sebelum Allah menciptakan manusia dan menurunkan syariah-Nya.  Hukum sunnatullah atau kausalitas (sebab akibat) merupakan hukum yang ditetapkan Allah yang bersifat fitrah, yakni tetap dan otomatis, untuk mengatur mekanisme alam semesta sehingga dapat menjadi pedoman bagi manusia dalam beribadah kepada Allah selaku hamba-Nya dan dalam mengelola alam semesta selaku khalifatullah, guna mewujudkan maslahat bagi kehidupan manusia dan menghindari mafsadat.

     Beberapa hal yang dapat menjadikan terwujudnya berbagai macam aspek dalam keberjalanan proses dakwah yang ada seperti halnya dakwah dalam profesi yang dijalani oleh setiap manusia guna mewujudkan masa masa kejayaan dan juga keemasan islam seperti pada masanya yakni dapat melalui suatu sistem “Kepemimpinan Profetik”.

     Kepemimpinan profetik disini merupakan suatu kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain guna mencapai tujuan, sebagaimana yang telah para Nabi dan Rosul lakukan. Kepemimpinan profetik mengharuskan seorang pemimpin agar dapat mencerminkan dan merefleksikan sifat-sifat yang dimiliki oleh para Nabi dan Rasul. Kepemimpinan juga merupakan kemampuan individu ataupun seseorang untuk mempengaruhi, memotivasi, dan membuat orang lain agar berkenan untuk memberikan kontribusi waktu, tenaga dan fikiraannya, demi efektivitas dan keberhasilan suatu sistem pemerintahan yang ada didalamnya.

     Kepemimpinan profetik merupakan jenis kepemimpinan yang memiliki tiga tugas dan  misi suci, yaitu misi humanisasi, misi liberalisasi, dan misi transendensi. Humanisasi dalam kepemimpinan profetik merupakan wujud kepemimpinan yang sangat memanusiakan manusia, mengangkat harkat hidup manusia, serta menjadikan manusia bertanggung jawab tentang apa yang sudah  dikerjakannya. Liberalisasi yang bertujuan untuk membebaskan diri setiap insani dari belenggu keterpurukan serta penindasan. Serta yang terakhir yaitu misi transendensi, yang merupakan manifestasi dari misi humanisasi dan liberalisasi berdasarkan atas kesadaran Ilahiyah yang mampu menggerakkan hati, menjaga tujuan, visi, dan misi, sekaligus penyempurna manifestasi dan impelementasi dari misi Humanisasi dan juga misi Liberalisasi.

     Agama Islam memerlukan seorang pemimpin yang mana memiliki integritas tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta berbagai macam bentuk kemajuan seiring dengan perkembangan zaman. Dengan adanya sistem pemerintahan yang baik dengan didasari landasan hukum yang mumpuni, diharapkan masa masa kejayaan islam dapat diraih kembali. Salah satu gaya kepemimpinan yang dapat diterapkan di era sekarang salah satunya yaitu mengenai konsep kepemimpinan profetik.

     Kepemimpinan profetik dirasa cocok dan dapat diterapkan di segala masa dan lini kehidupan dikarenakan seorang pemimpin yang mempunyai gaya dan konsep kepemimpinan profetik memiliki integritas yang tinggi (As Sidq), dapat dipercaya (Al Amanah) yang berarti pemimpin dari umat serta suatu peradaban harus membuktikan bentuk kerja nyata, fakta, dan dalam bentuk wujud riil yang ada. Selanjutnya At-Tabligh, berarti pemimpin haruslah mau menerima masukan yang bersifat konstruktif, membangun, demi kebaikan serta kemajuan bersama, dan Al Fatanah, pemimpin haruslah mampu membuat dirinya untuk bekerja dengan cerdas dan tegas dengan memadukan kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ). Pemimpin yang berkualitas akan melahirkan para generasi seterusnya serta sumber daya manusia yang berkualitas pula, oleh sebab itu peran pemimpin dalam pengelolaan sumberdaya manusia sangat penting dalam mewujudkan suatu bentuk sumberdaya manusia yang profesional dan berkompeten di segala aspek dan bidang keilmuan.

     Umat islam sendiri khususnya senantiasa menantikan hadirnya sosok pemimpin yang visioner, yakni pemimpin yang tidak hanya memiliki aspek kejujuran, intelektualitas, integritas, dan lain sebagainya, melainkan umat islam juga menantikan sosok pemimpin yang berpihak terhadap kepentingan bersama, serta dapat mewujudkan visi misi tujuan sebagaimana mestinya.

Sosok pemimpin tauladan haruslah memenuhi setidaknya 4 pilar suri tauladan para Nabi dan Rosul, yakni:

  • Siddik, yaitu jujur, benar berintegrasi tinggi dan terjaga dari kesalahan, benar dalam bertindak berdasarkan atas hukum dan peraturan.
  • Amanah, yaitu dapat dipercaya, memiliki legitimasi dan akuntabel dalam mempergunakan kekayaan maupun fasilitas yang telah diberikan.
  • Tabligh, yaitu senantiasa menyampaikan risalah kebenaran, tidak pernah menyembunyikan yang wajib disampaikan, serta tidak takut memberantas kemungkaran.
  • Fathonah, yaitu cerdas, memiliki intelektual, emosional dan spiritual yang tinggi dan profesional, serta cerdik dalam memimpin dan dapat mencari jalan keluar dari berbagai kesulitan serta permasalahan.

     Kepemimpinan profetik akan dapat dimiliki oleh setiap pemimpin yang mau untuk mengkaji Alquran lebih dalam guna ditadaburi, diamalkan, serta diajarkan. Pemimpin profetik juga akan memiliki kecerdasan rohani sehingga hatinya tetap memiliki koneksi yang kuat dengan Allah SWT. Pemimpin yang berkualitas akan melahirkan sumberdaya manusia yang berkualitas pula, oleh sebab itu peran pemimpin dalam pengelolaan organisasi dan sumberdaya manusia sangatlah penting.

     Pengelolaan sumber daya manusia di lingkup sosial masyarakat khususnya dapat menggunakan pendekatan secara Islami disamping pendekatan strategik untuk mendapatkan kinerja anggota komponen kelompok sosial masyarakat yang mencerminkan sifat sifat mulia sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para nabi dan rasul, seperti halnya shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah, selain itu penerapan gaya kepemimpinan profetik dirasa sangatlah tepat untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang profesional dan berkompeten disegala bentuk lingkup lini kehidupan demi terwujudnya kembali masa masa keemasan serta kejayaan Islam.

  • Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun