Sebagai salah seorang khalifah di muka bumi, segala bentuk aktifitas yang dilakukan oleh manusia berorientasi pada dua tupoksi, atau tugas pokok dan fungsi. Tugas pokok tersebut yakni ibadah dan imarah, termasuk di dalamnya adalah aktifitas profesi yakni dengan bekerja dan berdakwah. Berdakwah melalui profesi yang kita jalani merupakan instrumen yang sangat efektif demi kelestarian dan tegaknya agama islam di muka bumi demi mewujudkan masa masa keemasan dan kejayaan islam tersebut dapat kembali. Tak terkecuali didalam bidang Ilmu Hukum. Seseorang yang berprofesi di bidang Ilmu Hukum juga dapat menjadikan profesinya tersebut sebagai sarana dakwah. Seperti halnya dengan memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi yang lemah sedangkan mereka membutuhkan akan adanya bantuan hukum, membantu proses legalitas masjid sebagai rumah ibadah, serta masih banyak lagi sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah dengan mengelaborasi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Dalam sebuah analisis yang secara umum dapat kita lihat yakni dalam konteks peran serta hakim dalam penegakan proses putusan pengadilan. Peran hakim disini bukanlah hanya sebatas menjadi juru bicara maupun corong undang-undang (baouche de lalor), akan tetapi seorang hakim juga dituntut harus mampu menemukan hukum (rechtsvinding) dan menciptakan hukum (rechtschepping) dengan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tanpa mengesampingkan kepastian hukum itu sendiri.
Apabila direlasikan dengan ilmu hukum, sejatinya terdapat banyak sekali profesi yang dapat diambil oleh para sarjana lulusan program studi ilmu hukum sebagai salah satu ladang dan lahan dalam penyampaian dakwah. Terlebih yang disiratkan dalam beberapa ayat berikut :
- Memutuskan perkara dengan baik. Seorang yang berprofesi di bidang hukum, khususnya yang bertugas untuk memutuskan perkara hendaklah memutuskan perkara dengan baik agar menjadi teladan bagi manusia lainnya. Bahkan, seorang pengadil tidak diperkenankan mengadili dalam kondisi marah. Hal tersebut dalam rangka menjaga profesionalitasnya. Hal tersebut tertuang dalam hadits nabi :
- “Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah bersabda: Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah.” (HR Bukhari ; 6625)
- Melakukan pencatatan secara adil. Seorang praktisi hukum dapat pula berprofesi pada bidang pencatatan. Menjadi panitera, pelayanan bantuan hukum, notaris, atau berbagai profesi lain yang berkaitan dengan pencatatan. Dam hal ini, ia dituntut untuk melakukan tugasnya secara adil. Firman Allah :
- Artinya : “…….Dan Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar…….”
(QS. Al-Baqarah ; 282) - Mendamaikan kehidupan manusia. Hendaknya dengan pengetahuan ilmu hukum yang dimiliki dapat menjadikan seseorang untuk menciptakan kehidupan yang baik, taat aturan dan cinta damai. Seseorang yang mengerti ilmu hukum berkewajiban untuk mendorong terciptanya hal tersebut. Firman Allah :
اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَ صْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَا تَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
- "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 10)
- Menjadi mediator dan negosiator yang baik. Seorang praktisi hukum dapat berprofesi menjadi mediator baik mediator litigasi (dalam persidangan) maupun non-litigasi (di luar persidangan). Sebagai seorang mediator, tentu harus dilandasi dengan niat yang baik agar dimudahkan oleh Allah. Firman Allah
وَاِ نْ خِفْتُمْ شِقَا قَ بَيْنِهِمَا فَا بْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَاۤ اِصْلَا حًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
- Artinya: "Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 35)
- Memberikan persaksian secara adil karena Allah. Tidak jarang seorang yang dianggap menguasai ilmu hukum dihadirkan sebagai saksi untuk peristiwa hukum tertentu. Dalam hal ini, ia harus memberikan persaksian secara jujur, benar dan adil serta dilandasi ketaqwaan kepada Allah. Firman Allah :
“……..Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.”
(QS. At-Talaq 65: Ayat 2)
- Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran. Meskipun ini merupakan tugas yang bersifat umum dan dailakukan oleh berbagai profesi yang berbeda, namun terdapat penekanan khusus bagi orang yang berprofesi di bidang hukum untuk lebih kuat dalam melakukan kebaikan, mengajak pada hal yang ma’rud serta mencegah kemungkaran. Apabila orang yang berprofesi di bidang hukum mudah terjebak pada hal yang munkar, apalagi orang yang tidak mengenal hukum, tentu akan lebih mudah tergelincir. Firman Allah :
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
- Artinya: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104)
Tujuan dari diciptakannya manusia di muka bumi ini tidak lain dan tidak bukan yakni untuk memikul suatu amanah sebagai Khalifah fil ardl (Khalifah di muka bumi). Manusia memiliki dua tugas utama yang meliputi dua aspek, yakni “Ibadah” dan “Imaroh”. Aspek Ibadah merupakan suatu amanah yang diberikan kepada manusia sebagai salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang bersifat vertical diantara hamba dengan Tuhannya yaitu Allah SWT. Sedangkan Imaroh merupakan wujud upaya guna memakmurkan kehidupan yang ada dan tercipta di muka bumi ini. Salah satu upaya dan juga cara untuk memakmurkan kehidupan yang ada dan tercipta adalah dengan menyusun pokok peraturan guna pengaturan beserta hukum yang bersifat mengikat. Suatu pengaturan serta norma yang telah ada kemudian diserukan kepada setiap manusia untuk dilaksanakan dengan baik sebagaimana mestinya.