Mohon tunggu...
Yobel Hutagaol
Yobel Hutagaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

State Financial Learner and Observer

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bebas PPN untuk Pembelian Rumah Diperpanjang? Berikut Penjelasannya!

17 Juli 2023   08:00 Diperbarui: 17 Juli 2023   08:03 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun berisi perpanjangan diskon PPN khusus untuk produk properti. Sebelumnya kebijakan ini tertulis pada PMK N0.103/PMK.010/2021 yang berisi tentang penghapusan PPN yang akan bertujuan untuk meningkatkan konsumsi pada sektor properti.

Insentif ini diperpanjang agar masyarakat mampu membantu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi pada sektor properti. Adapun isi dari kebijakan ini adalah 

- Bebas PPN untuk rumah atau apartment dengan harga jual maksimal 2 miliar rupiah
- Untuk rumah atau apartment dengan harga jual lebih dari 2 miliar rupiah, hanya akan dikenakan 50% dari tarif normal.

Selanjutnya pada tahun 2023, pemerintah menerbitkan PMK 60/PMK.010/2023 yang berisi pemberian fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta - Rp24 juta untuk setiap unit rumah. PMK ini juga mengatur harja jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPn menjadi : 

1. Antara Rp162 juta - Rp234 juta untuk tahun 2023
2. Antara Rp166 juta - Rp240 juta untuk tahun 2024.
Kenaikan ini dilakukan atas kenaikan rata-rata biaya konstruksi per tahun yang dilihat berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan 230.000 unit rumah hunian untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Selain itu, akan dilakukan penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar untuk sekolah dan universitas baik di pemda maupun di pusat.

Tidak hanya Kementerian Keuangan, pemerintah melalui Kementerian PUPR turut memberi bantuan subsidi dimana dilakukan melalui selisih bunga. Ini dilakukan dengan harapan agar Masyarakat Berpenghasilan Rencah dapat membayar cicilan rumah dengan bunga 5%. Total manfaat yang diproyeksikan untuk setiap rumah subsidi nantinya selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta sampai dengan Rp270 juta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun