Nguter, Sukoharjo (29/07/2023) UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan usaha yang dimiliki seseorang ataupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Sedangkan UP2K merupakan kepanjangan dari Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga. Kedua usaha tersebut merupakan kegiatan yang sama-sama menghasilkan pendapatan yang mampu mendorong kemajuan ekonomi negara.
Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban bahwa pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain fungsinya sebagai syarat dalam administrasi, NPWP juga berfungsi untuk membuat surat izin dagang dan sarana administrasi pajak.
Risma Zulaichah mahasiswi KKN TIM II Undip Tahun 2022/2023 memberikan edukasi dan pendampingan kepada Pelaku UMKM dan UP2K Desa Kepuh. Tujuan dari program ini adalah menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Dan sebagai langkah awal dalam melakukan pendekatan yang efektif agar masyarakat taat pajak. Program ini dilaksanakan  pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 bertempat di Dukuh Kedungdowo Desa Kepuh, dihadiri oleh Pelaku UMKM, Pelaku UP2K, ibu-ibu PKK dan perwakilan kader Desa Kepuh. Program dilaksanakan dengan memberikan edukasi tentang pentingnya kesadaran pembuatan NPWP dan membayar pajak bagi wajib pajak, pendapatan minimal wajib pajak sehingga mengharuskannya membayar pajak usaha, dan pendampingan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan adanya program ini, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan baik dari pelaku usaha maupun masyarakat biasa tentang pentingnya memiliki NPWP sebagai langkah awal menjadi warga negara yang bijak dan taat pajak.
Penulis : Risma Zulaichah - Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan:
- Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum.
- Ir. Daud Samsudewa, S. Pt., M. Si., Ph.D., IPM
- Dr. Ir. Ainie Khuriati RS, DEA
Lokasi KKN: Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo
#P2KKN
#UNDIP