Tiga, Ketimpangan Pembangunan antara Kota dan desa. Menurut saya Keadilan Sosial itu adalah memiliki kesempatan yang sama dalam segala hal(infrasrtuktur) sehingga masyarakat boleh start dari garis yang sama namun tidak harus bersamaan.Â
Disparitas pembangunan antara desa dan kota yang terjadi dikutim  karna hampir  tidak adanya skala prioritas antara  infrastruktur yang  dibutuhan masyarakat dan infrasruktur berdasarkan keinginan pemangku jabatan (ada kala karna faktor janji politik).
Empat, Ketimpangan Ekonomi (devisit) ini sudah amat jelas terasa dan tidak asing didengar, Semua jabatan terdampak mulai dari Anggota DPRD Â tunjanganya tidak dibayar, Â PNS insentifnya tersendat, TK2D gajinya tersendat-sendat di bulan Desember gajinya juga tertunggak, Kontraktor banyak yang tidak terbayar, Dana ADD Desa tahap terkahir juga tertunggak. Kayaknya harus ada penyesuaian ulang, seperti focus membayar hutang dan beban, daripada melaksanakan kegiatan baru menambah beban lagi .Â
Dampaknya akan berkelanjutan ketahun berikutnya. Kalaupun masih kurang, lebih baik PEMKAB hutang ke BANK daripada hutang ke masyarakat, kontraktor dan PNS/TK2D.
Kasihan mereka pasti banyak tanggungan, apa lagi budaya kebanyakan oknum PNS saya dengar-dengar sering menggadaikan SKnya di BANK untuk memenuhi kebutuhannya, artinya kalau tunjangannya tersendat akan tersendat juga cicilan bulanannya, kalau telambat cicilan bulanannya sudah pasti kena denda.
Amanat  Dan Harapan Rakyat
Semoga Anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 membawa gagasan yang konstruktivisme untuk menjawab semua ketimpangan yang ada diKutim berlandaskan  3 fungsi yang telah diamanatkan konstitusi Republik Indonesia (1945).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H