Mohon tunggu...
Yo Dhairyanara
Yo Dhairyanara Mohon Tunggu... -

WNI

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Satu Sudut Pandang Solusi Kemacetan

29 Januari 2014   16:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:21 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di atas sudah diuraikan mengenai penempatan fasilitas pendukung seperti halte dan jembatan penyeberangan orang yang harus dirancang dengan memperhatikan tingkat keinginan orang untuk memanfaatkannya dan dengan tingkat kenyamanan yang cukup. Hal ini perlu menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah agar pengguna kendaraan umum dapat dengan sendirinya menjadi tertib dan tidak menghambat lalu lintas yang ada.

Pendekatan kultur lokal sangat mempengaruhi pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang ini seperti terkena sinar matahari langsung, terpaan air hujan, pedestrian yang tergenang air, dan mudahnya berkeringat apabila berjalan cukup jauh.

3)   Menstrategikan kondisi yang ada dan penegakan hukum yang tegas dan tersistem dengan baik.

Pemerintah perlu untuk menyiasati kondisi yang ada agar lalu lintas dapat berjalan lancar seiring dengan pembenahan-pembenahan yang dilakukan. Perlakuan terhadap kondisi yang ada diharapkan dapat tetap diterapkan sekalipun kondisi lalu lintas sudah lancar dan semua sarana pendukung sudah memadai agar tidak menjadi percuma, bahkan diharapkan langkah-langkah yang diambil untuk menyiasati kondisi yang ada tersebut dapat menjadi bahan untuk kebutuhan yang lain.

Salah satunya dengan cara memberikan marka-marka jalan yang lebih lugas dan penegakan hukum yang tegas. Untuk lokasi-lokasi tertentu yang dianggap kurang tepat apabila ditempatkannya aparat yang berwenang, barangkali dapat dipasang kamera sehingga pelanggaran yang terjadi dapat terekam kamera dan sanksi dikenakan pada saat pembayaran pajak kendaraan. Selain itu apabila dipandang perlu, aparat yang berwenang juga dapat memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak beretika atau tidak tertib dengan acuan yang dan dampak yang jelas,  seperti memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak memberikan jarak apabila terjadi antrian yang melewati persimpangan, atau kepada pengendara yang lambat namun berada di lajur kanan jalan. Bahkan sanksi dapat diberikan kepada pengendara yang tidak memberikan jalan kepada kendaraan yang akan berbelok atau kepada pengendara yang memotong jalan pengendara lain.

Apabila solusi-solusi tersebut dimplementasikan dengan cara yang tepat dan dengan perencanaan yang memadai, maka kemacetan di Kota Jakarta diharapkan dapat diatasi dengan cara yang sederhana dan memakan biaya yang cukup murah. Terkait dengan jangka waktu yang diperlukan mungkin tidak sebentar dan seperti pada umumnya perubahan kultur, akan mengusik kenyaman yang telah menjadi kebiasaan.

Namun demikian dapat dipastikan akan lebih cepat apabila dibandingkan dengan proses pembangunan MRT ataupun monorail yang untuk pembangunannya saja memakan waktu hingga lima tahun dengan asumsi pelaksanaan pembangunannya lancar dan pengoperasiannya tidak terkendala, baik teknis maupun non teknis. Selain itu apabila solusi-solusi di atas dapat diimplementasikan dengan baik, sangat memungkinkan busway menjadi tidak diperlukan lagi sehingga bus yang sudah ada dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti untuk pemanfaatan pariwisata dan jalur busway kembali menjadi jalur kendaraan biasa.

4. Dampak atas Solusi yang Diajukan

Dari solusi-solusi yang telah diuraikan di atas, tentu memiliki dampak yang dirasa merugikan bagi beberapa pihak. Namun atas dampak-dampak tersebut diharapkan dapat dijadikan media untuk menciptakan strategi atau peluang baru.

Beberapa dampak yang dirasa dapat merugikan yang terlintas di benak penulis diantaranya:

a. Bagi dunia usaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun