Percobaan kecil ini merupakan penelitian yang masih sangat kasar dan jauh dari kata akurat dikarenakan keterbatasan data. Namun dari sejumlah data pada tabel di atas, terdapat 12 triwulan dengan 6 triwulan disaat masih menggunakan tarif PPN 10 persen dan 6 triwulan setelah penetapan tarif PPN 11 persen. Tidak begitu terlihat perbedaan yang signfikan pada besaran-besaran perbandingannya, namun ketika besaran tersebut dihitung rata-ratanya ternyata rata-rata perbandingan 6 triwulan setelah penetapan tarif PPN 11 persen adalah lebih tinggi dari rata-rata perbandingan 6 triwulan saat masih menggunakan tarif PPN 10 persen.
Opini Pribadi
Pajak Pertambahan Nilai sebagai salah satu komponen untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia memang sepatutnya dioptimalkan. Indonesia memang harus terus berbenah dan meningkatkan administrasi perpajakannya sebagai salah satu dari banyaknya aspek penunjang demi cita-cita Indonesia Emas di tahun 2045. Pembebanan perpajakan yang adil yang dirangkai dengan pengelolaan dana hasil perpajakan yang baik harus terus diusahakan dan didukung oleh setiap pihak di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H