Mohon tunggu...
Yosef FelixSitorus
Yosef FelixSitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Seorang pelajar yang sedang berusaha memahami keuangan negara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Tarif PPN, Upaya Peningkatan Rasio Pajak Indonesia

2 Januari 2024   20:32 Diperbarui: 2 Januari 2024   20:35 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sehari-hari, kita pastinya sering membaca atau mendengar kata "Pajak". Baik itu di dunia maya yang bersifat formal atau non-formal serta di dunia nyata seperti pada koran, majalah, buku, hingga spanduk reklame.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 semestinya memiliki fungsi. Mardiasmo (2016:4) menyebutkan 2 fungsi pajak yaitu Fungsi Budgetair dan Fungsi Regulerend. Fungsi Budgetair maksudnya adalah pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengelurannya, sedangkan Fungsi Regulerend maksudnya adalah pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Indonesia memberlakukan dan memungut beberapa jenis pajak yang diatur dalam undang-undang antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah. Setiap jenis pajak memiliki karakteristiknya masing-masing seperti subjek pajak, objek pajak, sifat pemungutannya, dan sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

PPN aadalah pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.

Pemungutan atas PPN secara spesifik berdasarkan payung hukum Undang-Undang yang telah diubah beberapa kali. Undang-Undang yang pertama kali mengatur tentang PPN adalah UU Nomor 11 Tahun 1994, UU Nomor 18 Tahun 2000, UU Nomor 42 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2020, dan terakhir adalah UU Nomor 7 Tahun 2021.

Tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 11 persen yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dengan disahkannya UU tentang PPN terakhir. Karateristik dari PPN adalah sebagai berikut :

1. Pajak Tidak Langsung yang artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

2. Pajak Objektif yang artinya pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

3. Pajak Pusat ya artinya pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun