“Dan kami (ahlus sunnah) tidak berpendapat (bolehnya) keluar (memberontak) dari pemimpin dan penguasa kami (yaitu kaum muslimin, pen.)”.
Ini adalah salah satu prinsip aqidah ahlus sunnah, yaitu tidak boleh keluar (memberontak) dari penguasa dan pemerintah kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4]: 59)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي
“Dan barangsiapa yang menaati pemimpin, maka sungguh dia telah menaatiku. Dan barangsiapa yang durhaka kepada pemimpin, maka dia telah durhaka kepadaku.” (HR. Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1835)
Oleh karena itu, tidak boleh durhaka (memberontak) kepada mereka, meskipun mereka adalah pemimpin yang jahat atau zalim sekalipun.
Bersabar, Itu yang Utama
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah melanjutkan prinsip aqidah ahlus sunnah berikutnya,
وإن جاروا
“Meskipun mereka (pemimpin) itu (berbuat) zalim.”
Maksudnya, meskipun pemimpin itu zalim dan melampaui batas, misalnya dengan mengambil harta atau membunuh kaum muslimin, maka ahlus sunnah tidaklah berpendapat bolehnya keluar dari ketaatan kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkepada sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu,
تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Engkau mendengar dan Engkau menaati pemimpinmu. Meskipun hartamu diambil dan punggungmu dipukul. Dengarlah dan taatilah (pemimpinmu)” (HR. Muslim no. 1847).
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar, bukan memberontak mengangkat senjata atau melakukan demonstrasi. Karena dengan memberontak dan demonstrasi, akan menimbulkan (lebih) banyak kerusakan. Inilah aqidah ahlus sunnah, yaitu senantiasa menimbang dengan mengambil bahaya yang lebih ringan dibandingkan dua bahaya yang ada.