Khusus untuk penelitian jangka panjang, lakukan monitoring selama penelitian berlangsung secara berkala, agar penelitian tetap berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan awal, bisa saja selama berjalannya penelitian terdapat ide baru yang memiliki kelebihan tertentu dari penemuan sebelumnya, hingga menghasilkan suatu invensi.
Kemudian lakukan evaluasi terhadap perjanjian-perjanjian kerjasama terutama pada penelitian yang memiliki nilai komersil, jika di dalam perjanjian tersebut belum mengatur mengenai hak kekayaan intelektual seperti kepemilikan data, publikasi bersama atau paten di samping hak lainnya yang memang sudah selayaknya di peroleh, maka peneliti Indonesia selaku mitra kerja berhak mengajukan revisi untuk menambah klausul tersebut.
Hal inilah yang seringkali terabaikan, bahkan mungkin sudah menjadi tradisi. Kita cukup puas dengan Perjanjian yang telah disepakati di awal saja, dengan perolehan hak yang apa adanya. Padahal hasil riset bisa saja berpotensi paten dan bernilai komersil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H