Melihat fenomena tersebut pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengambil sikap tegas dengan mewajibkan peneliti atau perusahaan yang memerlukan spesimen penelitian agar membuat perjanjian perpindahan material penelitian atau Material Transfer Agreement. Dalam perjanjian ini, keamanan perpindahan sampel atau spesimen penelitian dapat diatur secara jelas.
Nah, Posisi tawar kita dalam hal ini harus kuat dan kita perlu mensiasatinya dengan sikap moderat. Bisa saja di kemudian hari negara dikucilkan oleh lembaga riset luar negeri.
Namun di lain sisi kita harus mengkritisi sikap sebagian peneliti Indonesian yang umumnya berorientasi pada kepentingan pribadi, tanpa di sadari mereka terjebak dalam perdagangan barang mentah aset Negeri. Kerjasama Internasional itu penting, namun lebih penting Kerjasama Nasional dalam rangka menggalang kekuatan melindungi aset Negara melalui koordinasi yang terintegrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H