Mohon tunggu...
Yetti Rochadiningsih
Yetti Rochadiningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Kebijakan Ahli Muda

Analis Kebijakan Ahli Muda Anggota Tim Forum Pengamat Kekayaan Intelektual (FORMATKI)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Material Transfer Agreement: Kunci Jawaban Peneliti Indonesia

14 Agustus 2020   22:17 Diperbarui: 23 November 2022   17:13 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat fenomena tersebut pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengambil sikap tegas dengan mewajibkan peneliti atau perusahaan yang memerlukan spesimen penelitian agar membuat perjanjian perpindahan material penelitian atau Material Transfer Agreement. Dalam perjanjian ini, keamanan perpindahan sampel atau spesimen penelitian dapat diatur secara jelas.

Nah, Posisi tawar kita dalam hal ini harus kuat dan kita perlu mensiasatinya dengan sikap moderat. Bisa saja di kemudian hari negara dikucilkan oleh lembaga riset luar negeri.

Namun di lain sisi kita harus mengkritisi sikap sebagian peneliti Indonesian yang umumnya berorientasi pada kepentingan pribadi, tanpa di sadari mereka terjebak dalam perdagangan barang mentah aset Negeri. Kerjasama Internasional itu penting, namun lebih penting Kerjasama Nasional dalam rangka menggalang kekuatan melindungi aset Negara melalui koordinasi yang terintegrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun