Jadi begini. Hingga saat ini, berapa kali peraturan perundang-undangan di bidang HKI dibuat dan diubah, dan peraturan yang terkahir masih berlaku antara lain: Undang-Undang Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Tentang Hak Paten, Undang- Undang Tentang Hak Cipta dan sebagainya. Namun dalam prakteknya, meski telah ada perangkat hukum kekayaan intelektual, banyak hasil karya masyarakat Indonesia yang sudah dimiliki turun-temurun secara komunal belum didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, sehingga belum terlindungi secara hukum. Wess bikin cenat cenut kepala.
Padahal, dengan perlindungan kekayaan intelektual mulai dari seniman, peneliti, inventor Indonesia, dan sebagainya akan terlindungi haknya, tentunya hal ini akan menimbulkan iklim yang baik dan sehat dalam hal persaingan serta meningkatkan motivasi mereka dalam berinovasi juga berkreasi. Sebaliknya jika tidak dilindungi maka orang akan malas. Karena sekreatif dan sehebat apa pun inovasinya, mereka tidak akan mendapatkan apa-apa.
Hingga kini belum terwujud sebuah sistem informasi HKI yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran HKI di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara terintegrasi, termasuk di dalamnya HKI, pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang.
Nah…sinergi antara keduanya, sistem informasi HKI dan penegakan hukum yang terintegrasi, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
Jadi, itu sebabnya bahwa pendidikan Kekayaan Intelektual sangat penting, agar dapat mengubah pola pikir masyarakat. Karena inovasi adalah masa depan bangsa dan apresiasi terhadap Kekayaan Intelektual perlu ditanamkan sejak usia dini, oleh karena itu Kekayaan Intelektual sangat perlu untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional, di mulai sejak dini dari Sekolah Dasar (SD) dan seterusnya, karena kedepan mereka sebagai anak bangsalah yang akan berperan dalam pembangunan ekonomi.
Saya berharap di tingkat Perguruan Tinggi mata kuliah Kekayaan Intelektual sebaiknya lebih intensif digalakkan. Kurikulumnya tidak bersifat teori saja karena akan membuat mahasiswa menjadi bosan/jenuh, Perguruan Tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan pengalamannya agar para mahasiswa semakin terbuka pikirannya.
Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2011 lalu telah membuat program “Kekayaan Intelektual masuk sekolah”, program Kekayaan Intelektual masuk sekolah adalah suatu program yang bagus dan harus didukung, program tersebut sebenarnya mencontoh apa yang telah dilakukan negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat. Pengenalan Kekayaan Intelektual sejak dini sangat penting untuk perkembangan bangsa kedepan, karena dengan pengetahuan Kekayaan Intelektual sejak dini negara kita akan menciptakan sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif sebagai dasar daya saing bangsa kedepan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H