Mohon tunggu...
Yeti Sulfiati
Yeti Sulfiati Mohon Tunggu... Guru - Guru/trainer/penulis/edukonsultan

Saya senang berbagi ilmu dan pengalaman dalam training pembelajaran, publik speaking, motivasi, hypnosis, STIFIn.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kampanye Pencegahan Pernikahan Dini di MAN 1 Kota Bekasi

10 Oktober 2024   13:09 Diperbarui: 10 Oktober 2024   13:14 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan berlansung lancar diikuti siswa siswi kelas 12 Sumber pribadi.

Rabu, 9 Oktober 2024, Man 1 Kota Bekasi menyelenggarakan kampanye cegah pernikahan dini, yakni program yang dicanangkan oleh Kemenag Kota Bekasi khususnya Kepala Seksi URAIS yang merupakan program tahunan yang sasarannya adalah siswa Aliyah kelas 12. Acara yang diikuti sebanyak 55 peserta dari siswa siswi kelas 12 MAN 1 Kota Bekasi ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan 2 pembicara dari Ibu Bidan Mimin dari Puskesmas Teluk Pucung Bekasi dan Ibu penyuluh Dra. Nani Nur’aini dari Kemenag Kota Bekasi.

Pembukaan kegiatan oleh Kepala Kemenag Kota Bekasi, H Ali Mashuri. Sumber pribadi.
Pembukaan kegiatan oleh Kepala Kemenag Kota Bekasi, H Ali Mashuri. Sumber pribadi.

Bidan Mimin memaparkan materi berjudul Dampak Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Remaja.  Program tersebut dilaksanakan di MAN 1 Kota Bekasi dan MAN 2 Kota Bekasi. Bu Nani Nur’aini menyampaikan tema Remaja yang Sehat dan Terampil Mengelola Diri. Kegiatan ini termasuk kegiatan Kementerian Kota Bekasi yang Bernama BRUS.

Apa itu BRUS?

Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) adalah program dari Kementerian Agama yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada remaja usia sekolah tentang pentingnya menunda pernikahan dini. Kampanye pencegahan pernikahan dini adalah upaya untuk mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang bahaya dan dampak negatif dari pernikahan di usia dini. Kampanye ini biasanya melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM), lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan media.

Siswa siswi peserta kegiatan BRUS. Sumber pribadi.
Siswa siswi peserta kegiatan BRUS. Sumber pribadi.

Beberapa tujuan utama dari kampanye ini meliputi:

1. Meningkatkan Kesadaran: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko kesehatan, psikologis, dan sosial yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, termasuk ancaman terhadap masa depan pendidikan dan karier anak-anak yang terlibat.

2. Mendorong Pendidikan: Mengajak anak-anak untuk melanjutkan pendidikan mereka, karena pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam mencegah pernikahan dini.

3. Kebijakan dan Hukum: Memperkuat dan mengadvokasi penerapan undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur serta menyediakan perlindungan hukum bagi anak-anak.

4. Keterlibatan Komunitas: Mengajak orang tua, pemimpin agama, dan tokoh masyarakat untuk berperan dalam pencegahan pernikahan dini dengan cara mendukung pendidikan dan pengembangan anak-anak, serta mengubah pandangan budaya yang mendorong pernikahan usia dini.

5. Dukungan Psikologis dan Kesehatan: Memberikan layanan konseling dan kesehatan reproduksi bagi remaja agar mereka memahami konsekuensi kesehatan dari pernikahan dini dan kehamilan remaja.

Kampanye ini sering kali menggunakan media sosial, seminar, lokakarya, dan kolaborasi dengan sekolah-sekolah untuk menyebarkan informasi dan membentuk opini publik yang menolak praktik pernikahan dini.

Kegiatan berlansung lancar diikuti siswa siswi kelas 12 Sumber pribadi.
Kegiatan berlansung lancar diikuti siswa siswi kelas 12 Sumber pribadi.

Menurut H Indra Karmawan, Kepala Seksi Urais Kemenag Kota Bekasi, Program BRUS yang dilaksanakan tahun ini didanai dengan dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi. Targetnya untuk mengedukasi siswa siswi khususnya kelas 12 MAN 1 dan MAN 2 Kota Bekasi tentang pencegahan pernikahan dini. Karena di kota Bekasi menurut data pengadilan agama kota Bekasi ada 24 pernikahan yang meminta dispensasi usia di bawah 19 tahun. Sedangkan menurut UU no 16 tahun 2019 bahwa pernikahan untuk kedua calon mempelai harus sudah mencapai 19 tahun. Memang dengan penyebab karena pergaulan bebas maupun karena adat istiadat yang mengharuskan anak perempuan harus dinikahkan segera. Kegiatan ini mengedukasi agar siswa siswi jika akan menikah harus mempersiapkan diri khususnya terkait dengan Kesehatan alat reproduksi, sehingga kegiatan ini berkolaborasi dengan tenaga Kesehatan dari Puskesmas dan dari penyuluh untuk memberikan bimbingan spiritual.

Kasi Urais Bina Syari'ah Kemenag Kota Bekasi, H Indra Karmawan. Sumber pribadi.
Kasi Urais Bina Syari'ah Kemenag Kota Bekasi, H Indra Karmawan. Sumber pribadi.

Target program BRUS ini bukan hanya mencegah pernikahan dini tetapi juga stunting. Stunting yang diakibatkan dari pernikahan dini dikarenakan tubuh belum siap untuk mengandung sehingga pertumbuhannya terhambat. Orang tuanya pun belum siap untuk merawat anaknya dari segi gizi dan mentalnya sehingga terjadi kasus stunting. Jika ada dana hibah kegiatan BRUS akan terus berkelanjutan dilaksanakan.

Bapak H Indra menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, kepada Puskesmas dan MAN 1 Kota Bekasi yang sudah berkolaborasi. Kesan Bapak Kasi terhadap siswa siswi MAN sangat antusias mengikuti kegiatan, mereka tidak tabu dengan tema pendidikan seksual karena hal ini sangat penting diketahui agar mereka tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Selain edukasi klasikal seperti ini, kegiatan BRUS ini bersifat kampanye dengan membuatkan kampanye pencegahan pernikahan dini melalui media sosial. Dan akan disebarluuaskan agar sosialisasi ini tersampaikan kepada masyarakat umum khususnya para remaja. Semoga program ini berjalan lancar dan tercapai tujuannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun