Bimbingan Teknis Kepegawaian Kemenag Pusat: Memahami Regulasi Terbaru Kenaikan Pangkat bagi Guru MAN 1 Kota Bekasi
Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024, Dr. Asro'i, M.Pd Analis Kepegawaian Ahli Madya / Koordinator pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepegawaian yang diselenggarakan khusus untuk para guru di MAN 1 Kota Bekasi. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru terkait kenaikan pangkat bagi guru, yang merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
Pentingnya Kenaikan Pangkat dalam Karir Guru
Kenaikan pangkat bagi guru bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan profesionalisme guru dalam mengajar dan mendidik siswa. Kenaikan pangkat juga berfungsi sebagai motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi, baik melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, maupun karya inovatif dalam bidang pendidikan.
Regulasi Terbaru Kenaikan Pangkat
Dalam bimbingan teknis tersebut, Dr. Asro'i menjelaskan dengan rinci regulasi terbaru yang diterapkan oleh BKN Peraturan No 4 tahun 2023 terkait proses kenaikan pangkat. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
- Penyesuaian Persyaratan Administratif
Dr. Asro'i menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administratif yang kini lebih disederhanakan namun tetap menekankan akurasi dan kevalidan data. Semua dokumen yang diserahkan harus sesuai dengan ketentuan terbaru untuk menghindari penundaan dalam proses kenaikan pangkat. Dokumen semua diupload dalam E KIN untuk pembuatan SKP per tahun. Nilai SKP inilah yang dijadikan dasar untuk layak atau tidak kenaikan pangkat.
Berdasarkan peraturan terbaru maka semua ASN harus mempunyai PAK integrasi sejak PAK terakhir masing-masing ASN dikeluarkan. PAK Integrasi akan dihitung nilai PAK terakhir dikurangi nilai dasar sesuai golongan.
 Contohnya Golongan 3 C nilai dasarnya 100 untuk naik ke golongan 3 D. Nilai PAK Integrasi adalah nilai PAK terakhir dikurangi 100. Sisanya akan diperhitungkan lagi untuk kenaikan pangkat berikutnya. Misalnya sisanya 25 maka dia memerlukan poin 75 lagi. Poin itu didapat dari SKP 25 per tahun untuk katagori Baik. Jika Baik sekali mendapat poin 37,5. Sehingga jika dia mendapat nilai Baik /25, maka dia membutuhkan kurang lebih 3 tahun untuk pengajuan kenaikan pangkat ke 3 D.
Untuk mendapatkan nilai Baik Sekali maka lembaga sekolah harus bernilai Baik Sekali. Dan hak menilai guru ada pada Kepala Madrasah, sehingga Kepala Madrasah perlu membuat rambu-rambu penilaian guru, misalnya dilihat dari kehadiran, membuat karya inovatif dan mengikuti kegiatan diklat beberapa kali dalam setahun.
- Pengakuan Pengembangan Diri dan Karya Inovatif
Regulasi baru memberikan perhatian khusus pada kontribusi guru dalam pengembangan diri dan karya inovatif. Guru yang aktif dalam pelatihan, seminar, dan publikasi karya ilmiah akan mendapatkan poin tambahan yang dapat mempercepat proses kenaikan pangkat.
- Penilaian Kinerja yang Lebih Terukur
Penilaian kinerja guru sekarang lebih terstruktur dengan indikator yang jelas. Dr. Asro'i menggarisbawahi bahwa penilaian ini tidak hanya berdasarkan absensi dan lamanya waktu mengajar, tetapi juga melibatkan kualitas pembelajaran, interaksi dengan siswa, serta inovasi dalam metode pengajaran. Semua ini dinilai oleh Kepala Madrasah per tahun dalam SKP di dalam E KIN
- Integrasi Sistem Digital
Sebagai bagian dari upaya modernisasi birokrasi, Kemenag telah mengintegrasikan sistem digital dalam proses pengajuan kenaikan pangkat. Guru-guru MAN 1 Kota Bekasi diharapkan untuk familiar dengan sistem ini, karena semua pengajuan kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi BKN E KIN.
Langkah-Langkah Strategis untuk Guru MAN 1 Kota Bekasi
Untuk memanfaatkan regulasi terbaru ini, Dr. Asro'i menganjurkan beberapa langkah strategis yang perlu diambil oleh guru-guru MAN 1 Kota Bekasi:
- Aktif Mengikuti Pelatihan dan Seminar: Guru harus aktif mencari kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan seminar yang relevan dengan bidang pengajaran mereka.
- Mempersiapkan Dokumen dengan Baik: Sebelum mengajukan kenaikan pangkat, pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan terbaru.
- Mengembangkan Karya Inovatif: Buatlah karya inovatif seperti modul pembelajaran, artikel ilmiah, atau penelitian tindakan kelas yang dapat meningkatkan poin penilaian.
- Menggunakan Sistem Digital dengan Efektif: Familiarisasi dengan sistem online dalam hal ini E KIN yang digunakan untuk pengajuan kenaikan pangkat untuk memastikan pengajuan berjalan lancar.
Penutup
Bimbingan teknis oleh Dr. Asro'i ini memberikan wawasan berharga bagi para guru MAN 1 Kota Bekasi dalam mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat sesuai regulasi terbaru. Dengan memahami dan menerapkan panduan ini, para guru diharapkan dapat lebih mudah mencapai pangkat yang lebih tinggi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di MAN 1 Kota Bekasi. Mari semangat mendidik dan berkarya para guru.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI