Mohon tunggu...
Yesya Najwa
Yesya Najwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kesiapan Pemilu di IKN Belum Cukup Baik?

6 Desember 2022   11:06 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:17 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Revisi UU DKI yang berkaitan dengan kepemiluan setidaknya membahas beberapa hal.

  1. Nomenklatur kekhususan baru sebagai pembeda sebagai pengganti fungsi Jakarta ketika tidak lagi menjadi ibu kota.
  2. Status otonomi Jakarta yang berdampak pada pemerintahan daerah di Jakarta.
  3. Pemerintahan administratif di wilayah kota dengan mempertahankan corak yang lama.
  4. Sistem pemilihan gubernur yang sesuai dengan karakter Jakarta. Empat hal tersebut diharapkan tidak berbeda dari fungsi Jakarta.

Revisi UU DKI diharapkan tetap mempertahankan wilayah administratif sebagai karakter pemerintahan di Jakarta. Harapan ini memiliki alasan, pertama, konsep administratif akan mempertahankan fungsi-fungsi Jakarta sebagai daerah pendukung ibu kota mengingat Jakarta memiliki fungsi sebagai kota metropolitan dan perdagangan. Di Jakarta masih terdapat lembaga-lembaga keuangan strategis dan perwakilan luar negeri.

Fungsi khusus akan juga tidak mengubah sistem pemilunya. Hal ini berkaitan dengan efisiensi anggaran. Kedua, status administratif perlu dipertahankan karena karakteristik masyarakat Jakarta adalah masyarakat yang majemuk dan berbaur sehingga tidak memerlukan perwakilan politik di tingkat kota. Sebagai kota metropolitan yang memiliki sejarah panjang sebagai kota administratif partisipasi masyarakat sudah terbiasa dengan model pemerintahan khusus. Ketiga, wilayah administratif tidak akan membebani Jakarta dengan polarisasi politik yang lebih kompleks.

PENUTUP

Penyelenggaraan Pemilu 2024 di IKN belum memungkinkan dilakukan. Pemilu di IKN memerlukan persiapan yang panjang yang matang di beberapa sektor. DPR RI dan pemerintah dapat memberikan opsi perubahan pasal dalam UU Pemilu yang mendukung penambahan dapil. Meskipun dalam UU IKN tidak secara rinci mengatur tahun pemilu, Komisi II DPR RI, Kemendagri RI, dan penyelenggara pemilu perlu melakukan diskusi bersama untuk menginterpretasikan pasal tersebut. Interpretasi dilakukan untuk memastikan bahwa UU IKN tidak mengamanatkan pemilu pada 2024. Diskusi lebih dalam juga diperlukan untuk mengetahui proyeksi penyelenggaraan pemilu di IKN. DPR RI melalui Komisi II perlu membahas bersama Kemendagri untuk memastikan status khusus bagi Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota. Pembahasan mengerucut kepada revisi UU DKI dengan mempertahankan status kekhususan dengan mengkaji berbagai pilihan. Komisi II perlu memastikan bahwa perubahan aturan pemilu di Jakarta tidak berubah dari statusnya yang lama. Lebih mendalam, mengingat pentingnya posisi Jakarta selama masa transisi pembangunan di IKN, Jakarta dapat diusulkan sebagai daerah khusus pendukung IKN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun