Mohon tunggu...
Yesti Putri Oktavianti
Yesti Putri Oktavianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya sebagai mahasiawa aktif

Hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usut Keresahan Masyarakat Ekonomi Menengah Ke Bawah Terhadap Kenaikan PPN Menjadi 12%

14 Desember 2024   21:59 Diperbarui: 14 Desember 2024   21:59 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang pada gilirannya akan mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memenuhi berbagai kebutuhan belanja pemerintah, termasuk di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur fiskal negara. Dengan adanya peningkatan tarif ini, diharapkan dapat mengurangi defisit anggaran dan mengurangi ketergantungan pada utang. Selain itu, kenaikan PPN ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), agar tetap mampu berfungsi secara efektif menghadapi berbagai tantangan ekonomi global, seperti yang terlihat selama pandemi COVID-19.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur fiskal pemerintah dengan menambah sumber penerimaan pajak. Dengan demikian, diharapkan defisit anggaran dan ketergantungan pada utang dapat diminimalisir.

Di sisi lain, peningkatan PPN diperkirakan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah dan bawah, mengingat barang dan jasa akan menjadi lebih mahal. Kebijakan ini dianggap penting untuk meningkatkan penerimaan negara, mendukung stabilitas fiskal, memperbaiki defisit anggaran, serta memenuhi kebutuhan belanja pemerintah yang terus berkembang.

Kenaikan PPN ini tidak hanya berlaku untuk barang konsumsi, tetapi juga mencakup berbagai layanan yang berpengaruh pada hampir setiap aspek kehidupan masyarakat. Namun, dibalik niat baik ini, muncul pertanyaan besar mengenai dampaknya terhadap masyarakat, khususnya mereka yang berada di kelompok ekonomi menengah dan bawah.

Bapak Adi, salah seorang warga, yang mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. "Kenaikan harga barang dan jasa pasti akan terjadi akibat kenaikan PPN ini. Sebagai masyarakat kecil, kita hanya bisa mengikuti," ujarnya.

Bapak Adi juga menyoroti pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. "Dengan banyaknya lapangan kerja, masyarakat akan memiliki penghasilan yang lebih baik dan daya beli pun akan meningkat," imbuhnya.

Beban Ganda bagi Masyarakat

Kenaikan PPN menjadi 12% memang berpotensi memberikan beban ganda bagi masyarakat. Selain harga barang dan jasa yang akan naik, masyarakat juga dihadapkan pada tantangan ekonomi lainnya seperti inflasi dan ketidakstabilan harga bahan pokok.

Sosialisasi yang Belum Menyeluruh

Meskipun pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif PPN, namun sosialisasi terkait kebijakan ini dinilai belum cukup menyeluruh. Banyak masyarakat yang masih belum memahami secara detail dampak dari kenaikan PPN terhadap kehidupan sehari-hari.

"Saya merasa sosialisasi mengenai kenaikan PPN ini masih kurang. Banyak masyarakat yang belum tahu secara pasti bagaimana kenaikan ini akan berdampak pada keuangan mereka," ungkap Bapak Adi.

Harapan Masyarakat

Bapak Adi berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan dampak kebijakan kenaikan PPN terhadap masyarakat. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.

"Saya berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi dampak kenaikan PPN, misalnya dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan atau dengan menciptakan program-program yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat," tutup Bapak Adi.

Pendapat Bapak Adi mewakili suara masyarakat banyak yang merasa khawatir dengan dampak kenaikan PPN. Pemerintah perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat akibat kebijakan ini.

Solusi yang Dibutuhkan

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah antara lain:

Meningkatkan sosialisasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat mengenai dampak kenaikan PPN dan cara menghadapinya.

Memberikan bantuan sosial: Pemerintah dapat memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan PPN.

Mendorong pertumbuhan ekonomi: Pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Mengendalikan inflasi: Pemerintah perlu menjaga stabilitas harga dengan mengendalikan inflasi.

Kenaikan PPN merupakan kebijakan yang memiliki dampak  yang cukup luas terhadap masyarakat. Pemerintah perlu bertindak bijaksana dan memperhatikan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dampak negatif dari kenaikan PPN dapat diminimalisir.

Artikel yang Di Buat Oleh

- Yesti Putri

- Albin Fadhal

- Nirmala Cahya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun