Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penciptaan Lapangan Kerja dengan UU Cipta Kerja

7 Januari 2021   10:05 Diperbarui: 7 Januari 2021   10:29 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan tingkat kemudahan berusaha di Indonesia. UU Cipta kerja bertujuan untuk membuat perubahan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan hingga saat ini masih banyak regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Dengan disederhanakannya regulasi tersebut diharapkan dapat menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia.

Disisi lain, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal tersebut merupakan bagian dari tujuan dari UU cipta kerja agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional. Sehingga dalam hal ini UU CIpta Kerja memberikan jaminan kepada setiap warga Negara untuk memperoleh pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak dalam bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun