Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya RUU Cipta Kerja untuk Segera Disahkan

22 September 2020   05:52 Diperbarui: 22 September 2020   06:00 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi langkah terobosan pemerintah dalam menciptakan harmonisasi regulasi, khususnya terkait perizinan antara tingkat pusat hingga ke daerah. Hal ini dikarenakan rumitnya peraturan, persyaratan, serta birokrasi perizinan khususnya di daerah, sehingga keberadaan RUU Cipta Kerja akan mempermudah proses penerbitan izin yang telah lama tertunda ataupun sulit terealisasi di daerah hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Pengalihan kewenangan penerbitan izin tersebut bukan merupakan upaya mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah ataupun menyalahi semangat Otonomi dan desentralisasi, namun lebih mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan publik dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di dalam negeri.

Omnibus Law menjadi salah satu rumusan kebijakan yang ingin segera disahkan oleh pemerintah dalam mempercepat pemulihan maupun penguatan ekonomi Indonesia melalui perbaikan iklim usaha dan investasi di dalam negeri. 

Hal ini juga menjadi dasar bagi DPR-RI untuk terus melaksanakan rapat pembahasan materi RUU ditengah penerapan kembali kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta, sehingga diharapkan dapat mempercepat pematangan materi RUU agar dapat segera disahkan.

Penerapan RUU Cipta Kerja tidak hanya berorientasi pada penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat fundamental makro dan mikro ekonomi nasional dimasa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun