Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi langkah terobosan pemerintah dalam menciptakan harmonisasi regulasi, khususnya terkait perizinan antara tingkat pusat hingga ke daerah. Hal ini dikarenakan rumitnya peraturan, persyaratan, serta birokrasi perizinan khususnya di daerah, sehingga keberadaan RUU Cipta Kerja akan mempermudah proses penerbitan izin yang telah lama tertunda ataupun sulit terealisasi di daerah hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Pengalihan kewenangan penerbitan izin tersebut bukan merupakan upaya mereduksi kewenangan Pemerintah Daerah ataupun menyalahi semangat Otonomi dan desentralisasi, namun lebih mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan publik dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di dalam negeri.
Omnibus Law menjadi salah satu rumusan kebijakan yang ingin segera disahkan oleh pemerintah dalam mempercepat pemulihan maupun penguatan ekonomi Indonesia melalui perbaikan iklim usaha dan investasi di dalam negeri.Â
Hal ini juga menjadi dasar bagi DPR-RI untuk terus melaksanakan rapat pembahasan materi RUU ditengah penerapan kembali kebijakan PSBB di wilayah DKI Jakarta, sehingga diharapkan dapat mempercepat pematangan materi RUU agar dapat segera disahkan.
Penerapan RUU Cipta Kerja tidak hanya berorientasi pada penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat fundamental makro dan mikro ekonomi nasional dimasa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H