RUU Cipta Kerja, merupakan RUU yang memiliki banyak sisi positif, namun walau belum di undangkan secara resmi diundangkan telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak khawatir RUU tersebut akan mengubah UU Ketenagakerjaan. Meskipun undang-undang ketenagakerjaan tidak 100% diubah, namun RUU Cipta Kerja dapat menyempurnakan UU ketenagakerjaan lebih jauh. Salah satunya adalah Pasal 153, yang mengatur bahwa jika pekerja penyandang disabilitas terluka dalam kecelakaan kerja atau jatuh sakit karena suatu hubungan kerja, maka pemberi kerja dilarang memberhentikan pekerja tersebut. Hal tersebut mencerminkan bahwa RUU tersebut justru menguntungkan pekerja, bukan merugikan. Oleh sebab itu, pemerintah dirasa perlu untuk memberikan sosialisasi kepada para pekerja agar dapat memahami sisi positif dari RUU Cipta Kerja.
Dengan adanya Covid-19, apabila situasi keuangan perusahaan menurun dan para pekerja terpaksa di-PHK, maka mereka berhak mendapat jaminan atas pengangguran. Jaminan tersebut tidak termasuk pembayaran pesangon. Selain menghasilkan uang, para pekerja juga dilatih untuk meningkatkan keterampilannya, agar tidak terkesan seperti dibuang begitu saja oleh perusahaan. RUU Cipta Kerja juga mengubah upah minimum perkotaan menjadi upah minimum provinsi. Pekerja tidak perlu khawatir dengan penurunan gaji yang drastis, karena gubernur akan mengaturnya dengan baik. Standar upah minimum sebuah provinsi tidak lagi membingungkan. Selain itu, pekerja dilarang keras menerima upah di bawah upah minimum.
RUU Cipta Kerja juga akan menguntungkan pengusaha karena izin memulai usaha baru lebih mudah. UMKM bisa membebaskan biaya, bahkan studi intensif, dan memberikan izin secara gratis. Banyak bisnis kecil bermunculan, dan ekonomi akan pulih. Hal ini sangat dibutuhkan Pemerintah, karena UMKM akan menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, para pekerja dan pengusaha diharapkan tidak berpandangan negatif ketika dihadapkan pada RUU Cipta Kerja. Karena pemerintah telah merancang RUU tersebut agar dapat menguntungkan semua pihak. Rancangan tersebut juga disebarluaskan di Internet, sehingga membuktikan prinsip keterbukaan. Oleh sebab itu diharapkan Pemerintah bisa segera mengesahkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H