Keunggulan produk asuransi Allianz ini juga memberikan ketenangan karena manfaat perlindungan polis asuransi selalu tersedia. Selain itu, biaya asuransi yang diberikan sangat ekonomis dan terjangkau.
Pasalnya, menjadi seorang perempuan pekerja yang memiliki peran ganda baik di lingkungan tempat kerja maupun dalam rumah tangga, bukan berarti tidak mungkin memberikan yang terbaik bagi keluarga, termasuk dalam urusan pemilihan asuransi yang tak perlu kompromi, apalagi unstuk melengkapi perlindungannya hanya perlu menambahkan nominal premi (top up) dengan nilai yang terjangkau.
Adapun manfaat premi dibayarkan Allianz jika musibah terkena penyakit kritis atau mengalami cacat tetap total terjadi pada pencari nafkah maka diberikan pada pemegang polis yang notabene merupakan diri saya sendiri (sebagai pencari nafkah). Sedangkan santunan jiwa tetap tersedia bagi ahli waris.
Adapun manfaat premi dibayarkan Allianz kepada pemegang polis dalam hal ini ialah diri sendiri (sebagai pencari nafkah).
Selain itu, terdapat produk asuransi Allianz Spouse Payor Benefit yang diperuntukkan bagi diri sendiri (bukan pencari nafkah) sebagai pemegang polis. Sedangkan tertanggung ialah masing-masing yaitu diri sendiri (bukan pencari nafkah), pasangan (sebagai pencari nafkah) dan/atau anak. Manfaatnya adalah premi dibayarkan Allianz kepada pasangan pemegang polis yaitu pasangan dari diri sendiri (bukan pencari nafkah).
Sebagai catatan tambahan bahwa apabila suami istri sebagai pencari nafkah gabungan maka dapat mengambil produk Payor Benefit dan Spouse Payor Benefit sekaligus dalam polis.Â
Selain itu, manfaat premi dibayarkan Allianz sampai dengan usia pemegang polis/pasangannya mencapai usia 65 tahun. Santunan jiwa tetap tersedia bagi ahli waris selama status polis aktif sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis.
FYI, syarat dan ketentuan untuk memperoleh produk asuransi Allianz Payor ini sangat mudah diantaranya:
1) Usia masuk 18-63 tahun (ulang tahun terdekat);
2) Maksimum usia perlindungan 65 tahun;
3) Masa peninjauan klaim cacat tetap total 180 hari (tidak berlaku bagi cacat tetap total yang mengakibatkan amputasi pada bagian sesuai yang tercantum di polis);