Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro: Sosok Bernas, Pemimpin Bappenas

3 September 2016   10:59 Diperbarui: 3 September 2016   11:45 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof. Bambang selaku sosok yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (3 Oktober 2013 – 20 Oktober 2014) dan Menteri Keuangan di era Presiden Joko Widodo (27 Oktober 2014 – 27 Juli 2016) tentunya sudah sangat piawai dan paham betul permasalahan nasional yang ada. Sepak terjang beliau tak perlu diragukan lagi. Kaitannya dengan keuangan Negara misalnya terlihat melalui kebijakan fiskal pada tahun 2015 yang diarahkan pada terwujudnya keberlanjutan APBN yang sehat (fiscal sustainability) melalui peningkatan mobilisasi penerimaan negara dan peningkatan kualitas belanja Negara serta optimalisasi pengelolaan risiko pembiayaan/utang.

Khusus peningkatan kualitas belanja Negara yang salah satunya dapat ditempuh melalui penyempurnaan perencanaan penganggaran. Adapun capaian penting selama masa kepemimpinan beliau secara umum terlihat dari perkembangan APBN selama 2010 – 2015 yang menunjukkan kinerja yang baik. Perencanaan lantas menjadi satu hal yang krusial di setiap lini.


Akhir kata, kekuatan institusional tentunya perlu diperkuat dan didukung penuh oleh para pengikut dan semua yang terlibat didalamnya. Oleh karenanya, fenomena kepemimpinan menjadi tidak kalah penting. Pemimpin dan kepemimpinan mempunyai sifat yang universal. Seorang pemimpin merupakan orang yang harus mampu melihat lebih banyak daripada yang dilihat orang lain, harus mampu melihat lebih jauh daripada yang dilihat orang lain, dan harus mampu melihat sebelum yang lain melihatnya.

Sebagaimana pesan dari (alm) Dr. Kaloh bahwasanya jadilah pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu memberikan pencerahan bagi masa depan orang-orang yang dipimpin. Karena sejatinya, kepemimpinan tidak sekedar kewenangan melainkan tanggung jawab yang harus ditunaikan. Peran Kementerian PPN/Bappenas harus semakin bisa memberikan kebermanfaatan.

Prof. Bambang pun telah mendeklarasikan bahwasanya perencanaan pembangunan Indonesia kedepan akan dibuat dengan pendekatan yang baru yaitu pendekatan yang holistik, tematik, integratif dan spasial demi perencanaan pembangunan yang lebih baik. Perencanaan pembangunan yang tidak sekedar menggunakan pendekatan rasional melainkan juga pendekatan hati. Selamat bertugas, Prof!

Jajaran kementerian PPN/Bappenas (dok: twitter Kemen PPN/Bappenas)
Jajaran kementerian PPN/Bappenas (dok: twitter Kemen PPN/Bappenas)
Referensi:
  1. Kaloh. 2006. Pemimpin: Antara Keberhasilan dan Kegagalan. Jakarta: Kata Hasta Pustaka
  2. Kementerian PPN/Bappenas. 2016. Arah dan Strategi Pembangunan.
  3. Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia. 2015

Cat: Penulis merupakan Mahasiswa Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Pascasarjana IPB Bogor, Fakultas Ekonomi dan Manajemen. Penulis pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota Dewan DPR RI di Alat Kelengkapan Dewan Badan Anggaran (Banggar). Saat ini penulis terlibat kerjasama dengan Kementerian Perindustrian untuk Project One Map Policy kawasan industri sebagai Tim Praktisi. Penulis juga merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Wirausaha Pascasarjana (HIMAWIPA) IPB Bogor.

P.s: Tulisan diikutsertakan dalam Blog Review Dialog Tokoh Bicara Bappenas bersama Bambang P.S. Brodjonegoro

dok: Kompasiana
dok: Kompasiana
Facebook: Yesi Hendriani Supartoyo

Twitter:  @yesihendriani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun