Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Harmonisasi Kebijakan dan Koordinasi: Upaya Penyelamatan SDA Migas Indonesia

10 Mei 2015   19:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:11 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk direnungkan

Sejak 2008, Indonesia menjadi net importir migas tapi masih merasa kaya migas. Cadangan migas turun terus, produksi terus menurun tapi eksplorasi tidak serius. Situasi energi kita hari ini tergambarkan sejak 2001 dimana cadangan migas kita terus menurun, tingkat pengembalian cadangan tak sampai 60 persen. Sejak 1997, produksi dan lifting migas terus menurun, 5 tahun terakhir tidak pernah mencapai target.

Tahun 2014, provinsi yang kaya SDA termasuk mineral, batu bara dan migas (Provinsi Papua, Riau, Kaltim dan Aceh) mengalami laju pertumbuhan ekonomi paling rendah dikarenakan menurunnya/tidak stabilnya harga komoditas tersebut di pasar internasional. Sedangkan beberapa provinsi yang mengalami laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, justru provinsi-provinsi yang berada di luar jawa/Kawasan Timur Indonesia (antara lain provinsi-provinsi di Sulawesi) yang perekonomiannya tidak bergantung pada kekayaan mineral, batu bara dan migas.

[caption id="attachment_416479" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: Paparan Menteri PPN/Bappenas"][/caption]

Migas merupakan salah satu topik utama legislasi di sektor energi selain kelistrikan dan minerba. Adapun di komisi VII DPR RI menjadi prolegnas. Terkait penerimaan dari sektor migas di tahun 2015, Banggar DPR RI telah menyusun strategi yaitu meningkatkan produksi migas, pencapaian target lifting minyak mentah dan gas bumi, efisiensi cost recovery dan memperbaharui harga jual gas. Pada asumsi dasar RAPBN 2015, Banggar DPR RI telah menyepakati harga minyak 95 – 110 dollar per barel. Lifting minyak 830 – 900 ribu per barel. Lifting gas bumi 1200 – 1260 barel setara minyak per hari dan lifting migas 2030 – 2160 barel setara minyak per hari.

Adapun untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor migas, Banggar DPR RI sempat mendesak pemerintah dan Pertamina untuk menggarap kilang-kilang baru. Namun, dengan alasan cost yang terlalu mahal, kilang baru belum tergarap. Subsidi energi pun sudah membengkak begitu besar. Tentu ini membebani anggaran negara. Seiring dengan itu, mafia migas juga perlu diberantas karena hingga kini belum ada kilang minyak baru untuk menambah produksi migas di dalam negeri. Pemerintah harus memberantas mafia migas yang konon mendapat keuntungan yang sangat besar dari impor BBM.

[caption id="attachment_416480" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: Majalah Parlementaria DPR RI"]

14312612221849806151
14312612221849806151
[/caption]

Permasalahan

Dalam bidang migas pun, telah dianalisis berbagai permasalahan dan ditemukan salah satunya permasalahan atas ketidakkonsistenan penggunaan tarif pajak dalam pelaksanaan Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil. Dari sana pemerintah kehilangan potensi penerimaan Negara sebesar Rp 1,78 Triliun. Atas permasalahan tersebut lantas direkomendasikan kembali kepada pemerintah agar mengupayakan amandemen PSC atau amandemen tax treaty terhadap Kelompok Kontrak Kerjasama (KKKS) yang menggunakan tak treaty sehingga potensi berkurangnya pendapatan Negara dari PPh migas tidak terjadi.

Dalam bidang migas kerugian negara juga tidak hanya penggunaan tax treaty tapi terdapat keterlambatan pemindahbukuan ke rekening Kas Umum Negara (KUN) atas penerimaan Negara dari pembayaran PPh Migas, bonus produksi dan transfer material yang disetor melalui rekening migas sebesar Rp 28,86 Triliun.

Sebenarnya masih banyak lagi permasalahan bidang migas yang menyebabkan kerugian negara. Diantaranya adalah hasil pemeriksaan dan pengelolaan penerimaan negara yang berasal dari hasil penjualan migas yang menunjukkan indikasi bahwa hasil penjualan gas bulan Januari – November 2013 belum dibayarkan kepada Negara sebesar Rp 2,5 Triliun. Pemerintah belum menerima hasil penjualan sebesar Rp 307,8 Miliar atas lifting minyak mentah bagian negara bulan September 2013 untuk tujuan ekspor.

Lain halnya bila dikaitkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), maka hal ini merupakan TANTANGAN DI DEPAN MATA! Kita perlu kebijakan perdagangan luar negeri yang handal. Hakikat MEA sendiri yaitu menciptakan kawasan Asia Tenggara sebagai pasar tunggal dan kesatuan basis produksi yang terintegrasi. MEA kelanjutan dari AFTA. Bedanya kalau AFTA hanya liberalisasi barang dan fokus pada penghapusan tarif, maka MEA pada posisi 5 tahun kemudian semenjak tercapainya AFTA di tahun 2010, merupakan liberalisasi barang, jasa, modal, investasi, tenaga kerja (komprehensif) dan penghapusan tarif dan non tarif untuk liberalisasi barang.

Sebagaimana diungkapkan oleh Mohammad Faisal, Ph.D dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengenai neraca perdagangan migas dan non migas dimana defisit migas menguat dan surplus non migas melemah.

[caption id="attachment_416481" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: CORE Indonesia"]

1431261284969236910
1431261284969236910
[/caption]

Serta mengenai komposisi ekspor yang sangat bergantung pada ekspor komoditas dan kontribusi manufaktur terus menurun.

[caption id="attachment_416482" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: CORE Indonesia"]

14312613261659932443
14312613261659932443
[/caption]

Tampak pula pembahasan mengenai neraca perdagangan non migas Intra – ASEAN dimana Indonesia juga defisit dan terburuk di antara negara-negara ASEAN! Indonesia sungguh butuh penyelamatan SDA Migas.

[caption id="attachment_416483" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: CORE Indonesia"]

1431261358210644535
1431261358210644535
[/caption]

Adapun neraca perdagangan non migas Indonesia dengan mitra ASEAN, terlihat berupaya menekan defisit perdagangan dengan Thailand.

[caption id="attachment_416484" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: CORE Indonesia"]

1431261388641724147
1431261388641724147
[/caption]

Upaya Penyelamatan

Penyelamatan melalui upaya penggenjotan produksi migas nasional. Pemerintah harus menerapkan strategi terobosan baru untuk memaksimalkan potensi cadangan minyak maupun gas di wilayah Timur Indonesia sehingga produksi nasional bisa terdongkrak. Pemerintah selama ini seakan selalu berkilah bahwa pengembangan hulu migas wilayah timur Indonesia terkendala masalah minimnya anggaran untuk meng-update data seismic dan survey yang akurat mengenai potensi cadangan migasnya.

Penyelamatan SDA migas berangkat dari prospek pemanfaatan energi panas bumi ke depan yang cukup besar sehubungan dengan subsidi migas yang membengkak dan cadangan yang makin menipis sehingga harus beralih ke panas bumi.

Intinya, pemerintah perlu mengawasi sektor migas secara cermat. Pemerintah juga perlu berupaya membuat terobosan kebijakan di tengah melemahnya harga dan turunnya lifting migas. Perlu adanya upaya berproduksi secara optimal.

Terkait tentang kemandirian dan ketahanan energi maka minimal harus memenuhi 3 hal yaitu ketersediaan, aksesibilitas dan daya beli. Usulan terkait dengan pemberian margin usaha yang wajar dan fair kepada pengusaha migas hilir sebagai pengembangan usaha penting untuk diperhatikan. Selain itu melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang cenderung ke arah liberalisasi bisnis hilir migas. Adanya proteksi terhadap pengusaha hilir migas khususnya bisnis SPBU dan LPG. Serta mengusulkan revisi UU Migas harus mengakomodir kepentingan pengusaha nasional dan memihak kepada usaha kecil dan menengah di kegiatan usaha hilir migas. Sekali lagi kita butuh kinerja yang sangat ditentukan oleh harmonisasi kebijakan dan koordinasi antar lembaga baik Kementerian, DPR maupun pelaku usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun