Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Terselip Asa dalam Country Branding Pariwisata Nasional “Wonderful Indonesia” dan “Pesona Indonesia”

28 Desember 2014   17:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:18 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana dilansir dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50/2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 maka disebutkan bahwa Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Nasional yaitu mengkomunikasikan destinasi pariwisata Indonesia dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab. Satu hal yang perlu digarisbawahi yaitu mengkomunikasikan (dalam hal ini kepariwisataan Indonesia) menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab. Tentu saja untuk mewujudkan tujuan “pencitraan” tersebut kita memerlukan alat/media yang dapat dengan tepat mengenai sasaran.

Sejalan dengan arah kebijakan pengembangan citra pariwisata Indonesia yang meliputi peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Indonesia secara berkelanjutan maka diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman dan berdaya saing. Salah satunya melalui promosi, diplomasi dan komunikasi demi mewujudkan penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Intinya, kita memerlukan penguatan dukungan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi fungsi dan keberadaan. Misalnya, strategi untuk pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan yang menangani bidang pemasaran pariwisata diantaranya yaitu memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Indonesia  dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.

Berangkat dari tujuan dan arah kebijakan pariwisata Indonesia inilah serta dibarengi dengan aksi Kementerian Pariwisata yang melakukan re-launching program branding pariwisata Indonesia nasional bertajuk “Wonderful Indonesia” dan “Pesona Indonesia”, maka ada sedikit asa yang kemudian terselip untuk Kementerian Pariwisata yang lebih baik kedepannya.

[caption id="" align="alignnone" width="720" caption="doc: pribadi"][/caption]

Sebagaimana yang diutarakan Menteri Pariwisata, Bapak Arif Yahya, bahwa di tahun 2015 nanti, “Wonderful Indonesia” dan “Pesona Indonesia” akan tetap digunakan sebagai country branding dan menjadi slogan destinasi wisata dalam negeri. Hal ini tiada lain diperlukan untuk memperkuat daya saing pariwisata Indonesia di dalam negeri dan di dunia internasional. Tentu saja salah satu hal yang harus ditingkatkan dalam dunia pariwisata Indonesia yaitu promosi, hal ini sejalan dengan arah kebijakan pengembangan pariwisata. Diharapkan langkah ini menjadi satu cara yang cepat untuk meningkatkan dan memperlihatkan potensi pariwisata di mata dunia. Kebutuhan lain untuk promosi ialah penciptaan brand. Karena dengan brand besar maka bisa menjadi identitas dunia pariwisata. “Wonderful Indonesia” dan “Pesona Indonesia” diharapkan mampu menjadi country branding yang merepresentasikan daya tarik keindahan alam, keanekaragaman budaya dan keramahtamahan masyarakat Indonesia maupun fasilitas pariwisata menarik lainnya.

[caption id="" align="aligncenter" width="293" caption="doc: parekraf.go.id"]

doc: parekraf.go.id
doc: parekraf.go.id
[/caption]

Sungguh spektakuler!

Tapi, mari coba kita tengok Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Fungsi nya pada tabel di bawah ini. Alokasi anggaran untuk pariwisata dan budaya adalah yang terkecil selang tahun 2005 – 2013. Tahun 2013 saja hanya berkisar Rp 2.509 (dalam miliar rupiah). Sepertinya pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk mempertimbangkan kebijakan dalam melakukan peningkatan anggaran sektor pariwisata dalam kaitan memajukan peranannya terhadap perekonomian Indonesia.

14197367322054679982
14197367322054679982

Pemerintah pun tidak boleh luput dari kewajiban menciptakan kondisi keamanan dan iklim investasi yang kondusif dengan menjaga stabilitas politik dan ekonomi. Stabilitas ekonomi diperlukan agar Indonesia mampu menjaga daya saing harga yang menjadi daya tarik bagi wisman dan memberi pengaruh terbesar terhadap perdagangan pariwisata Indonesia. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di dunia sehingga pariwisata Indonesia tidak menjadi barang inferior bagi negara-negara ASEAN. Hal ini tentu sejalan dengan fenomena yang akan kita hadapi di penghujung tahun depan yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang sudah di depan mata. Hal ini dapat dilakukan terutama dengan mengembangkan infrastruktur pariwisata (akomodasi), meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta meningkatkan infrastruktur teknologi, komunikasi dan informasi, peningkatan promosi investasi pariwisata, peningkatan kualitas produk pariwisata, stabilitas dan jaminan keamanan yang mendukung kegiatan investasi dan perdagangan barang/jasa pariwisata, meningkatkan daya saing produk, harga, kebijakan, SDM. Peningkatan investasi dan belanja pemerintah di sektor pariwisata sangat diperlukan dalam mendukung terjadinya pengembangan pariwisata yang dapat memberikan efek langsung/tidak langsung terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah pun hendaknya mampu mendorong investasi di bidang usaha akomodasi yang dilakukan pihak swasta (investor) dengan memberikan kemudahan dalam mengurus prosedur dan mengurangi birokrasi. Bukan rahasia lagi, sistem birokrasi kita yang cukup berbelit-belit sehingga reformasi birokrasi menjadi satu jurus ampuh untuk mengurai benang kusut tersebut. Perlu ada dukungan kebijakan pemerintah (pusat maupun daerah) yang memudahkan terjadinya arus investasi, barang/jasa pariwisata, maupun dukungan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata. Pemerintah seyogyanya pula lebih mengefektifkan kembali organisasi yang bergerak dalam bidang pengembangan perjalanan dan pariwisata (biro perjalanan wisata dan asosiasi kepariwisataan), baik organisasi yang berkaitan dengan diversifikasi produk yang kreatif dan inovatif maupun dalam hal pemasaran dan promosi produk wisata itu sendiri serta memadukan upaya promosi pemerintah dengan dunia usaha. Pemerintah perlu menyempurnakan peraturan-peraturan di bidang usaha akomodasi, biro perjalanan wisata serta peraturan di bidang perlindungan wisatawan khususnya wisman sehingga keberadaan peraturan-peraturan tersebut akan lebih efektif dan efisien.

Pada akhirnya, terselip lah secuil asa untuk pemerintahan yang lebih baik ke depan dalam bidang kepariwisataan Indonesia. Dibutuhkan sinkronisasi kerjasama lintas sektor baik di sektor pertanian, perhubungan, komunikasi dan sektor lainnya dalam upaya meningkatkan jaminan ketersediaan sarana/prasarana/barang dan jasa, kenyamanan dan keamanan pariwisata. Sinergitas antara pembangunan pariwisata dan sektor yang terkait (terutama sektor pertanian) harus sudah mulai dilakukan terutama di daerah yang memiliki potensi kekayaan alam yang besar. Bukankah kita tidak ingin Indonesia mengalami resource curse (kutukan sumber daya)? Upayanya tidak saja melalui usaha diversifikasi investasi dan produk wisata pertanian akan tetapi juga upaya untuk menjaga keberlanjutan pembangunan antar sektor.

Wonderful Indonesia” atau “Pesona Indonesia” adalah janji pariwisata Indonesia kepada dunia. Kata “Wonderful” atau “Pesona” mengandung janji bahwa Indonesia kaya dengan ketakjuban, dari segala aspek manusia maupun alamnya, yang mengusik kalbu dan menjanjikan pengalaman baru yang menyenangkan.

[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="doc: pribadi"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun