Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Nabila Putri Hafara 212111135.
Mahasiswa Program Studi HES 5D Fakultas Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta.
1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisisnya.
Max Weber: Menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk dari nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Weber menekankan bagaimana agama, budaya, dan faktor-faktor sosial lainnya memengaruhi pembentukan hukum.
 2. Mile Durkheim: Durkheim melihat Sosiologi Hukum sebagai penelitian terhadap fungsi
sosial dari hukum dalam menjaga integrasi sosial. Baginya, hukum bertindak sebagai alat
yang mempertahankan tatanan sosial dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat.
 3.Niklas Luhmann: Luhmann menekankan pentingnya sistem hukum sebagai sistem sosial
yang mandiri. Baginya, Sosiologi Hukum merupakan studi tentang bagaimana sistem hukum
berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya dalam masyarakat.
 4. Sociology of Law (Sosiologi Hukum) oleh Roger Cotterrell: Cotterrell mendefinisikan
Sosiologi Hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Dia menyoroti pentingnya melihat hukum sebagai produk sosial yang terbentuk dari interaksi antara aktor-aktor dalam masyarakat.
5.Law and Society Movement: Gerakan ini menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai pendekatan multidisiplin yang menggabungkan ilmu hukum, sosiologi, dan ilmu sosial lainnya untuk memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling memengaruhi. Pendekatan ini menyoroti bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai dan konflik dalam masyarakat.
6.Analisis dari berbagai definisi ini menunjukkan bahwa Sosiologi Hukum merupakan kajian yang menyoroti hubungan yang kompleks antara hukum dan masyarakat. Hal ini menekankan bahwa hukum bukanlah entitas yang terpisah dari masyarakat, melainkan merupakan produk dari nilai, norma, dan interaksi sosial. Sosiologi Hukum memperlihatkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan keadilan dalam suatu masyarakat. Selain itu, pemahaman terhadap Sosiologi Hukum juga memperlihatkan bahwa hukum bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai hasil dari proses dinamis dan interaksi sosial yang terus berkembang.
2. Rumuskan pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisisnya.
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Dalam sosiologi hukum, perhatian utama diberikan pada studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga membahas tentang bagaimana institusi-institusi hukum seperti sistem peradilan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya beroperasi di dalam masyarakat. Selain itu, hukum sosiologis juga mempelajari berbagai isu sosial seperti kejahatan, pengadilan, dan hak asasi manusia serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan ditimbulkan oleh isu-isu sosial tersebut.
Berikan contoh kasus dan analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat.Â
 contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat:
Contoh Kasus
Efektivitas hukum pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Faktor Hukum
Aturan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten merupakan faktor penting dalam mempengaruhi efektivitas hukum.
Validitas hukum, yaitu norma-norma hukum yang mengikat dan harus dipatuhi, juga mempengaruhi efektivitas hukum.
Faktor Penegak Hukum
Kualitas penegakan hukum, termasuk keberanian, kejujuran, dan profesionalisme, mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.
Faktor Sarana dan Prasarana
Ketersediaan sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, seperti tenaga manusia yang berpendidikan, organisasi yang baik, dan peralatan yang memadai, serta mempengaruhi efektivitas hukum.
Faktor Masyarakat
Pemahaman, pengetahuan, kepercayaan, dan pemikiran masyarakat terhadap aturan atau norma hukum mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.
Faktor Kebudayaan
Kebudayaan juga mempengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.
Dari analisis faktor-faktor di atas, dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai aspek yang meliputi aspek hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan. Memahami faktor-faktor ini dapat membantu dalam meningkatkan efektivitas hukum dalam masyarakat.
4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkhiem , aliran pemikiran positivisme,socio legal studies.
Emile Durkheim adalah seorang sosiolog yang percaya bahwa hukum adalah cerminan dari hati nurani kolektif masyarakat. Ia berpendapat bahwa hukum bukan sekedar seperangkat aturan, melainkan cerminan nilai dan keyakinan suatu masyarakat. Durkheim percaya bahwa hukum memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban sosial dan diperlukan agar masyarakat dapat berfungsi. Positivisme adalah pendekatan hukum yang menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagai aturan yang dibuat oleh otoritas dan harus dipelajari secara objektif. Pendekatan ini didasarkan pada
keyakinan bahwa hukum adalah suatu ilmu dan dapat dipelajari dengan cara yang sama seperti ilmu-ilmu alam lainnya. Positivis berpendapat bahwa hukum tidak didasarkan pada moralitas atau etika, tetapi pada kewenangan pembuat hukum. Studi sosio-hukum merupakan bidang interdisipliner yang menggabungkan hukum dan ilmu-ilmu sosial. Ini mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial. Kajian sosio-hukum juga melihat bagaimana faktor sosial, seperti ras, gender, dan kelas, mempengaruhi hukum dan institusi hukum. Bidang ini berkaitan dengan pemahaman konteks sosial di mana hukum beroperasi dan bagaimana hukum dibentuk oleh kekuatan sosial.
Secara ringkas, Emile Durkheim berpendapat bahwa hukum merupakan cerminan hati nurani kolektif masyarakat, positivisme merupakan pendekatan hukum yang menekankan objektivitas hukum, dan kajian sosio-hukum merupakan bidang interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H