Mohon tunggu...
Yesika Merlin Kurmalalita
Yesika Merlin Kurmalalita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah dari UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Mendalam Ilmu Sosiologi Hukum

29 November 2023   18:31 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:11 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut para ahli

Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis atau mempelajari secara empiris atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.

Satjipto Rahardjo memberikan pengertian sosiologi hukum bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya.

Soetandyo Wignjosoebroto menjelaskan bahwa Sosiologi hukum adalah kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.

Hart berpendapat bahwa konsep hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang bertumpu pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang berwujud kehidupan sosial.

R. Otje Salman mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.

2. Dari berbagai pengertian sosiologi hukum dari para ahli, maka Dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari serta menganalisis hukum yang ada dan berkembang di masyarakat kemudian menghasilkan berbagai teori yang membahas mengenai masyarakat dari aspek sosial, history, politik, agama, dan masih banyak lagi.


3. Contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum di masyarakat.

Saat ini sedang musim pemilu, maka penyebaran hoax semakin merajalela. Konten-konten yang dengan sengaja dibuat untuk mencari sensasi saja. Untuk saling menjatuhkan maupun menaikkan oknum-oknum tertentu. Penyebaran hoax saat ini makin mudah dan hal ini sangat berbahaya mengingat mudahnya menghasut orang-orang  yang kurangnya pengertian da akan menelan mentah-mentah informasi tersebut.

Faktor yang memengaruhi bisa dilihat, ketika orang-orang menerima informasi tersebut dan ikut untuk menyebarkan berita tersebut. Ketika berita hoax itu telah tersebar luas maka pandangan masyarakat pun juga akan ikut mengikuti arus berita hoax tersebut.


4. Pemikiran Emile Durkheim = Emile Durkheim memberikan pengertian bahwa sosiologi hukum itu berdasarkan pada fakta sosial yang ada dimasyarakat. Contohnya, fakta bahwa setiap manudia memiliki kepercayaan masing-masing dan kepercayaan itu yang akan dianut okeh masyarakat. Seperti dalam hal beragama, ini merupakan fakta yang ada di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun