Mohon tunggu...
Yesi Indah
Yesi Indah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sukses

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Permasalahan tentang Kartu Identitas Anak

27 Maret 2018   14:45 Diperbarui: 27 Maret 2018   15:14 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui pihak yang berwenang tentang pemberlakuan (KIA) kartu identitas anak. Sebagai (KIA) kartu identitas anak untuk mempermudah anat tersebut atau supaya data anak tersebut diakui oleh negaranya.

Sejak pgogram ini dimunculkan atau di terapkan. Berbagai pandangan masyarakat dan tanggapan masyarakat sudah mulai mengemuka dalam rangka mengkritisinya. Sebagian masyarakat menganggap bahwa program itu tidak penting dan sebagian ada yang meandang itu penting atau ada yang berpendapat kartu tersebut tidak memiliki alasa yang kuat untuk di terapkan.

Berbagai pandandangan tersebut akhirnya mampu di lihat pemerintah, sebagai masukan/pandangan dalam rangka mematangkan kebijakan yang saat ini akan di terapkan. Tetapi apapun berdebatannya yang muncul tidak berpengaruh besar terhadap niat dan rencana pemerintah untuk memberlakukan (KIA) Kartu identita anak terhadap masyarakat.

(KIA) kartu identitas anak dianggap tidak penting oleh semua warga masyarakat karena masih banyak yang belum tau tentang penerapan (KIA) kartu identitas anak tersebut. Tetapi pemerintah sudah keburu untuk mengesahkannnya , dan pemberlakuannya melalui sejumlah regulasi. Hal ini demikian tentu berpotensi menjadi npolemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, sebagai mana kika ketahui bahwa sampai saat ini, sosialisasi akan program (KIA) kartu identitas anak ini juga sangat minim dan bahwa hampir tidak memiliki keinginan masyarakat untuk membuat. Kondisi demikian tentunya menjadi salah satu ancama dan kendala akan efetifitas kebijakan pemerintah tersebut.

Namun sebagian masyarakat banyak yang menganggap bahwa (KIA) kartu idntitas anak tidak penting yang penting hanyalah (KTP) Kartu tanda penduduk , memaang KTP penting tapi bagi yang berusia 17 tahun keaatas , tetapi bagi bagi yang berumur 17 kebawah itu yang penting adalah (KIA) kartu identitas anak.

Sesuai dengan pasal 2 dalam peraturan itu, penerbitan (KIA) kartu identitas anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhn hak konstitusional warga Negara. (KIA) kartu identitas anak  memiliki dua yeitu, identitas untuk anank berumur 0-5 dan 5-117.

Syarat penerbitan baru anak yang baru lahir akan di terbitkan bersamaan dengan akta lahir, namun bagi anak uang belum usia 5 tahun daan belum memiliki (KIA) kartu identitas anak persyaratannya meliput:

1.salinan akta kelahiran

2.menunjukkan akta kutipan kelahiran asli

3.kertu keluarga asli (KK)

4.(KTP) kedua orang tua Sali

Melalui (KIA) kartu identitas anak pula terwujud data penduduk Indonesia yang akurat dan terintegrasi sehingga tidak memunculkan kepentingan daerah maupun kepentingan orang saja. Lebih dari itu, kepentingan kita melalui (KIA) kartu identitas anak kita akan bisa tidak kedengaran adanya pihak-piak yang memanfaatkan kita semua untuk kepentingan sendiri.

Sesungguhnya, pemberlakuan (KIA) kartu identitas anak ini akan sangat rentang dengan berbagai program. Seperti yang kita ketahui selama ini baahwa birokrasi kita belum sepenuhnya mampu berubah drastic dari keburukan menuju kebaikan. Birokrasi kita lebih cenderung mempersulit dari pada mempermudah.

Oleg sebab itu program (KIA) kartu identitas anak ini akan sangat berpotensi sebagai garapan baru lagi bagi aparat pemerintah guna melakukan berbagai bentuk pungutan liar atau biaya taambahan dengan cara sembunyi-sembunyi. Maka dengan adanyanpungutan liar masyarakat akan menjadi korban ketika hendak berurusan dalam hal mendapatkan (KIA) kartu identitas anak. Dalam kondisi demikian maka sudah dapat di perbaiki baahwa rakyat lagi-lagi menjadi korban.

Seharusnya jika program program (KIA) kartu identitas anak pemerintah merupakan program matang, maka yang harus di benahi, terlebih dahulu adalah masalah birokrasi yang serat dengan praktis korupsi, kalau pemerintah tidak melakukan pembenahan malalui masalah birokrasi, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan public, maka program (KIA) kartu identitas anak hanya akan menimbulkan program baru di tengah-tengah masyarakat.

Kita sudah melihat bahwa kendala (KTP) kartu tanda penduduk misalnya sudah di nyatakan gratis, namun kenyataannnya, masih banyak aparat pemerintah yang melakukan kutipan liar terhadap masyarakat yang hendak mengurus (KTP) kartu tanda penduduk. Jika masyarakat tidak bersdia memberikan sejumlah dana, maka biasanya proses pengurusan (KTP) kartu tanda penduduk akan berlarut laarut, paadahal masyarakat sangat membutyhkan (KTP) kartu tanda penduduk untuk berbagai kepentingan / kepentingan, hal yang sama juga di prediksikan kan terjadi dalam penerapan (KIA) kartu tanda pnduduk. Masyarakat akan sangat berpotensi menjadi korban para birokrasi menjadi korban paara birokrat naakal akan  untuk mengeruk keuntungan dari program (KIA) kartu identitas anak ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun