Pemerintah melalui pihak yang berwenang tentang pemberlakuan (KIA) kartu identitas anak. Sebagai (KIA) kartu identitas anak untuk mempermudah anat tersebut atau supaya data anak tersebut diakui oleh negaranya.
Sejak pgogram ini dimunculkan atau di terapkan. Berbagai pandangan masyarakat dan tanggapan masyarakat sudah mulai mengemuka dalam rangka mengkritisinya. Sebagian masyarakat menganggap bahwa program itu tidak penting dan sebagian ada yang meandang itu penting atau ada yang berpendapat kartu tersebut tidak memiliki alasa yang kuat untuk di terapkan.
Berbagai pandandangan tersebut akhirnya mampu di lihat pemerintah, sebagai masukan/pandangan dalam rangka mematangkan kebijakan yang saat ini akan di terapkan. Tetapi apapun berdebatannya yang muncul tidak berpengaruh besar terhadap niat dan rencana pemerintah untuk memberlakukan (KIA) Kartu identita anak terhadap masyarakat.
(KIA) kartu identitas anak dianggap tidak penting oleh semua warga masyarakat karena masih banyak yang belum tau tentang penerapan (KIA) kartu identitas anak tersebut. Tetapi pemerintah sudah keburu untuk mengesahkannnya , dan pemberlakuannya melalui sejumlah regulasi. Hal ini demikian tentu berpotensi menjadi npolemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, sebagai mana kika ketahui bahwa sampai saat ini, sosialisasi akan program (KIA) kartu identitas anak ini juga sangat minim dan bahwa hampir tidak memiliki keinginan masyarakat untuk membuat. Kondisi demikian tentunya menjadi salah satu ancama dan kendala akan efetifitas kebijakan pemerintah tersebut.
Namun sebagian masyarakat banyak yang menganggap bahwa (KIA) kartu idntitas anak tidak penting yang penting hanyalah (KTP) Kartu tanda penduduk , memaang KTP penting tapi bagi yang berusia 17 tahun keaatas , tetapi bagi bagi yang berumur 17 kebawah itu yang penting adalah (KIA) kartu identitas anak.
Sesuai dengan pasal 2 dalam peraturan itu, penerbitan (KIA) kartu identitas anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhn hak konstitusional warga Negara. (KIA) kartu identitas anak  memiliki dua yeitu, identitas untuk anank berumur 0-5 dan 5-117.
Syarat penerbitan baru anak yang baru lahir akan di terbitkan bersamaan dengan akta lahir, namun bagi anak uang belum usia 5 tahun daan belum memiliki (KIA) kartu identitas anak persyaratannya meliput:
1.salinan akta kelahiran
2.menunjukkan akta kutipan kelahiran asli
3.kertu keluarga asli (KK)