Mohon tunggu...
Ayesha Salma
Ayesha Salma Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sinergitas UMKM dan Sertifikasi Halal MUI

27 Agustus 2017   10:00 Diperbarui: 27 Agustus 2017   10:03 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kehalalan Suatu Produk Baik Itu Obat-Obatan, Kosmetik, Ataupun Makanan Konsumsi. Menjadi Kebutuhan Wajib Yang Harus Di Penuhi Oleh Pelaku Usaha UMKM. Seperti Yang Diketahui Bahwa Indonesia Merupakan Negara Dengan Mayoritas Muslim Terbesar Di Dunia, Yaitu Sekitar 88,89 % Umat Islam Berada Di Indonesia.

Akan Tetapi Tak Sedikit Fakta Lapangan Kemudian Memperlihatkan Bagaimana Pelaku Usaha Meperlihatkan Prilaku Kotor Dan Nakal, Banyak Kasus-Kasus Tentang Prilaku Nakal Pengusaha Bisnis Yang Tidak Memperhatikan Aspek Halal Dalam Berbisnis, Seperti Ditemukannya Kandungan Babi Dan Adanya Tambahan Zat-Zat Atau Bahan-Bahan Yang Berbahaya Yang Dicampur Dengan Makanan. Padahal Yang Menjadi Konsumer Terrbesar Mayoritas Kaum Muslim.

Beberapa fakta Tersebut Kemudian Menimbulkan Ketakutan serta kekhawatiran Di Kalangan Masyarakat Untuk Menkonsumsi Barang-Barang Yang Diproduksi Oleh Para Pelaku Usaha Khususnya UMKM Tersebut.Hal tersebut dengan konsep Halal yang diajarkan di dalam Islam.di satu sisi  juga bahwa perilaku menyimpang tersebut akan mmenyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga berdampak kepada Menurunnya Omzet UMKM.

Kesadaran Dan Ketakutan Ini Pun Menjadikan Masyarakat Untuk Menuntut Pelaku UMKM Agar Segera Mendapatkan Sertifikat Halal. Hal Ini Disebabkan Karena Tegasnya Konsep Halal Yang Diajarkan Di Dalam Islam, Dengan Memperhatikan Berbagai Macam Proses Pembuatan Produk Usaha Tersebut.

USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)

Pada  dasarnya UMKM sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan nasional. Sebagai catatan sejauh ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dengan tingkat penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015).

Sehingga patut kiranya memperhitungkan potensi UMKM saat ini, dalam catatan sejarah juga UMKM juga telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis.Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997-1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan, pasca krisis ekonomi tahun 1997-1998 jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat terus, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012.

Dalam perkembangannya, UMKM di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ketahunnya.Hal tesebut didukung oleh semangat jiwa kreatifitas yang diperlihatkan para pelaku ekonomi, khususnya di sektor makanan. Sehingga semangat inovasi tersebut perlu didukung dengan keamanan dan kenyamanan terutama konsumen yang beragama muslim.

SERTIFIKASI HALAL MUI

Salah satu bentuk keseriusan umara' dalam hal ini ulama yang memberikan suatu produk demi menjamin kenyamanan dan keamaan para konsumen muslim yang berinteraksi langsung dengan pelaku UMKM. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat pertumbuhan produk-produk bersertifikasi halal di Indonesia pada kuartal pertama tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu.

Tak bisa dipungkir hal tersebut disebabkan karena kesadaran umat muslim saat ini terhadap produk-produk halal sangat besar. Hal tersebut membuat para pelaku UMKM ikut mendukung dengan berusaha mendapatkan sertifkasi halal dari MUI. Karena ketika UMKM tersebut berhasil mendapatkan sertifikat halal dari MUI secara otomatis akan sekaligus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat khususnya umat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun