Terlepas dari aspek bisnis, penerapan prinsip syariah dalam Hotel akan memberikan nilai positif kepada masyarakat. Bagaimana tidak, hotel dengan prinsip syariah maka secara tidak langsung akan mengikis prilaku-prilaku yang menyimpang yang terjadi di masyarakat yang memperlakukan hotel dengan bebas.
Sehingga prinsip dan etika yang diajarkan tersebut dapat mengkontrol perilaku menyimpang tersebut. Misal ketika peraturan ketat hotel yang tidak mengizinkan pasangan menginap apabila tidak dapat memperlihatkan surat pernikahan. Dan juga melarang masuknya praktek nakal seperti prostitusi dan minuman keras. Hal tersebut ketika ditinjau lebih jauh maka akan berdampak kepada penyelamatan generasi bangsa agar tetap beradab dan ber etika.
Kemudian di satusisi, pengelola hotel tidak memperhatikan aspek halal dan haram suatu bisnis, sehingga mengabaikan nilai-nilai moralitas. Karena bagi sebagian pihak, bisnis adalah aktivitas ekonomi manusia yang bertujuan mencari keuntungan semata-mata. Sehingga cara apapun boleh dilakukan demi meraih tujuan tersebut. Konsekuensinya bagi pihak ini, aspek moralitas tidak bisa dipakai untuk menilai bisnis, bahkan menilai nilai, etika, dan moral hanya sebagai pengalang dalam meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Padahal Islam adalah agama yang universal yang merupakan kumpulan aturan-aturan dan nilai-nilai yang dapat menghantarkan manusia dalam kehidupannya menuju tujuan kebahagian hidup baik di dunia maupun di akhirat.Begitupun dalam hal ekonomi bisnis dan perdagangan, Islam mempersilahkan untuk berbisnis dan berdagang, akan tetapi perlu memperhatikan prinsip syariah.
Sehingga sebagai kesimpulan bahwa hotel syariah adalah jenis akomodasi yang disediakan bagi seseorang atau sekelompak orang, menyediakan pelayanan penginapan, makanan dan minuman serta lain sesuai perkembangan kebutuhan dan teknologi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah yang diterapkan tersebut secara nilai akan memberikan dampak yang bagus terhadap prilaku menyimpang masyarakat. Sehingga adanya hotel syariah ini seyogyanya semakin digencarkan karena fungsinya membantu untuk menjaga kewajaran masyarakat dari prilaku yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Ayesha Nur Salma
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Indonesia