Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, warga negara Indonesia melaksanakan pemilihan para pimpinan kepala daerah. Di kegiatan Pilkada ini saya ikut serta menjadi saksi dari salah satu calon Bupati di Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selama menjadi saksi di dalam TPS saya banyak melihat yang terjadi di dalam TPS, dari menyaksikan orang-orang untuk mencoblos, menyaksikan perhitungan suara dan lain-lain.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilihan kepala daerah) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
* Gubernur dan wakil gubernur untuk
  provinsi
* Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
* Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?
Pemilihan kepala daerah ini dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas:
* Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
* Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
* Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Sistem Pelaksanaan Pilkada!
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H