Mohon tunggu...
Bang jimmy 97
Bang jimmy 97 Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing

Visit Our Website Official Of Receh.Fun -> https://receh.fun Thx !

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Detektif Swasta di Indonesia

15 Januari 2020   14:48 Diperbarui: 16 Januari 2020   00:50 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi, apabila terdapat kasus yang merugikan, hal tersebut bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun kasus yang didalami adalah kasus rumah tangga yang sifatnya privat. Apabila ada yang merasa dirugikan, polisi akan mencari siapa penyewanya dan mendalami kasus tersebut, apakah bisa dikatakan melanggar atau tidak.

Bagaimana? Apakah Anda berniat menyewa detektif swasta? Semoga dari penjelasan di atas, Anda dapat mempertimbangkan keuntungan dan risiko yang akan didapat. Sekian dulu untuk artikel mengenai hukum detektif swasta di Indonesia. Semoga membantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun