Pengantar
Etika hadir sebagai salah satu cabang ilmu fislafat sekaligus ilmu disipliner yang merefleksikan akan tindakan manusia pada nilai baik-buruknya. Etika sebagai bentuk penyadaran diri terhadap berbagai macam problem dilematisasi yang semakin banyak ditemui dalam publik. Banyaknya kepentingan dan tujuan yang ingin diraih, membuat terkadang tindakan yang dilakukan dirasa ‘melampaui’ batas-batas yang seharunsya tidak dilaksanakan. Kepentingan pribadi menjadikan sebagai prinsip atas letak kebaikan yang berasal dari pemikiran subjektivis. Kepentingan masyarakat adalah kumpulan dari kepentingan pribadi yang dibentuk dan diakumulasi sedemikian rupa hingga membentuk suatu tujuan yang digeneralisasikan dalam konsep yang ada.
Dalam tulisan ini, akan memuat sejumlah hal yang berkaitan dengan etika dan diarahkan pada profesi. Profesi dalam hal ini bisa memuat beragam macam aspek, diantaranya ksehatan, ekonomi, agama, sosial, budaya, hukum, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, sastra, dll. Di sini akan memaparkan bagaimana seharusnya profesi dilaksanakan dengan kaidah-kaidah etis yag telah dibentuk di tiap sub bidangnya masing-masing. Etika juga akan melihat titik problematika dari profesi, yang dirasa sampai hari ini terus bergulir dan tidak ada suatu penyelesaian yang benar-benar pasti. Dilematika problem yang ada dalam profesi menjadi suatu diskusi yang menarik untuk secara kritis dan mendalam akan makna dari adanya profesi dalam publik.
A. Pengertian Etika Profesi
Dalam meninjau suatu paham atau konsep, tentunya harus melihat dan mengulas akan makna atau arti dari sesuatu yang dibahas dalam suatu diskusi atau pernyataan publik. Profesi secara etimologinya berasal dari bahasa Latin, yaitu profess yang dipahami menjadi 2 pengertian, yaitu dalam lingkup religius diartikan sebagai suatu pernyataan atau janji ikatan, sedangkan dalam lingkup pekerjaan adalah komitmen yang dibentuk oleh sesorang yang akan mengemban suatu jabatan/ wewenang. Dalam profesi, menekankan pada prinsip pekerjaan / pelayanan yang didasarkan pada membantu menyelesaikan kepentingan publik. Dalam andaian bahwa profesi dilibatkan pada pekerjaan yang berhubungan dengan publik.
Etika adalah suatu ilmu yang merefleksikan tindakan moral manusia. Etika sering disebut sebagai filsafat moral, karena berhubungan dengan filsafat sebagai salah satu cabang ilmu filsafat. Etika mempunyai tujuan yaitu untuk kebaikan bersama. Adanya etika ini bermula dari pandangan Aristoteles tentang politik. Saat itu ia menuliskan teori tentang etika yang dimaksudkan agar para pemegang polis nantinya dapat menjalankan amanah negara dengan berlandaskan etika yang tepat (keutamaan). Pada paham kontemporer saat ini, etika digunakan sebagai landasan berpikir dalam melihat segala fenomena yang berkaitan dengan moral (tindakan manusia). Adanya prinsip etis merupakan hasil dari buah pemikiran para etikawan / etikawati dalam merumuskan konsep tentang etika.
Dalam hal ini dapat dirumuskan pengertian akan etika profesi ialah suatu cabang etika terapan yang berbicara perilaku para profesional dalam pekerjaan. Perbedaan antara profesi dan para ahli dan juga berdagang, terletak pada arah tujuan dan sistem yang diberlakukan pada masing-masing bidang yang dilaksanakan. Etika profesi akan membahas bagaimana seharusnya profesi itu dilaksanakan sebagai bentuk upaya mewujudkan tujuan pada kepentinga bersama. Kepentingan bersama menjadi acuan dalam prinsip etika, karena berhubungan erat dengan nilai kebaikan. Tindakan akan dinilai baik jika tindakan itu sesuai dengan prinsip-prinsip etis di dalamnya. Moralitas dalam profesional perlu digugat kembali karena melihat pelbagai macam problematika dilematis yang masih belum memberikan solusi praktis dalam menghadapi era yang terus berkembang.
B. Dasar Etika Profesi Â
Dalam menjalankan suatu profesi, ada landasan-landasan etika yang harus diketahui dan dipahami bersama. Biasanya landasan ini disebut sebagai kode etik. Kode etik memuat sejumlha bagian yang harus diperhatikan selama melaksanakan profesinya yang didasarkan pada pengetahuan dan keterampilan bekerja. Ada sekurang-kurangnya 4 prinsip etika yang digunakan dalam profesi, diantaranya:
- Prinsip Tanggung Jawab: prinsip ini menjadi salah satu prinsip yang diutamakan dan ditekankan pada tiap profesional yang ada, karena setiap pengerjaan yang didasarkan pada pelayanan atau kepentinga publik dapat dipertanggung jawabkan, baik secara rasional maupun secara moral. Prinsip ini menjadi landasan agar kehendak atau tindakan yang dilakukan, setara dengan rasio dan moral yang diembannya.
- Prinsip Integritas Moral: prinsip ini menekankan pada setiap individu yang berkecimpung dalam dunia profesi, harus melihat moral sebagai suatu integritas yang didasarkan pada tujuan bersama. Integritas ini membantu individu, untuk selain bertanggung jawab, juga memiliki penilaian yang baik, baik itu secara rasional maupun secara moral. Kewajiban seorang profesional dalam bekerja dengan landasan etis yang seimbang akan mempengaruhi hasil dari kinerjanya.
- Prinsip Keadilan: prinsip ini ditekankan, tidak hanya dalam profesi saja, melainkan seluruh aspek kehidupan karena kita hidup dalam status tatanan yang berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. Keadilan menjadi suatu dukungan moral tersendiri, sebagai landasan akan cara seseorang dalam memutuskan suatu kebijakan dan tindakan yang diambil berdasarkan pertimbangan etis. Prinsip ini tidak boleh dihidari atau dihiraukan dalam profesi. Â
- Prinsip Otoritas: prinsip ini menitikberatkan pada otoritasi kewenangan profesional dalam bekerja. Andaiannya hal ini ada agar antara klien dengan profesional bisa melihat dan memahami batasan-batasan dalam menentukan suatu komitmen atau kontrak yang akan dilaksanakan. Batasan kewenangan dalam bekerja ini penting agar antara hak satu dengan hak lainnya tidak saling berkelidan satu sama lain dalam menjalankan profesinya nanti. Otoritas dan kewenangan profesional dapat dirumuskan dengan landasan etis yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral.
C. Problematika dan Tantangan Etika Profesi: Kepentingan Diri Vs Kepentingan Publik
Tantangan dalam setiap bidang yang diemban seorang profesi, tentunya tidak semudah dan sesepeleh yang lain. Dalam dunia profesi, ada begitu banyak tantangan dan problem yang harus dipilih, dan bsar kemungkinan membuat sesorang harus ribuan kali memutar otaknya agar bisa menentukan suatu kebijakan. Beragam fenomena yang dipaparkan, berkaitan dengan profesi, membuat beragam asumsi dan perspektif muncul dengan menyodorkan persoalan yang tidak semudah itu dipahami dan menemukan titik terangnya. Biasanya, hal ini akan ditemui dalam profesi-profesi yang berkaitan dengan aspek kemanusiaan dan sosial (hukum, kesehatan, ekonomi, politik, agama, budaya dll)
Beberapa pertanyaan yang sering muncul dalam permasalahan pada profesi adalah tentang bagaimana sikap yang seharusnya diambil ketika ada dua permasalahan yang sama-sama berat, sama-sama bertumpu pada satu aspek yang utama, dan harus diselesaikan dalam waktu yang bersamaan. Seorang dokter akan diuji kebijakannya jika ada 3 pasien yang sedang membutuhkan  perawatan dalam situasi darurat (merenggut nyawa). Hakim akan diuji keputusannya jika ada kasus yang cukup membingungkan dan cukup kompleks dalam penyelesaiannya. Politikus (pemerintahan) diuji kebijakannya jika menghadapi situasi politik dan publik yang dirundung beragam persoalan tatanan dan aturan dalam masyarakat. Semua profesi memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan tersendiri dalam mengatasi dan menemukan solusi. Belum lagi jika ada persoalan yang sama-sama berat, dan itu berada pada 2 jalur ekstrem yang berbeda, yaitu antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi.
Dari sinilah kita bisa melihat bahwa problematika dilematis etika profesi cukup kompleks. Dapat diandaikan bahwa kerumitan suatu permasalahan bagaikan kabel yang berada di satu tiang listrik, dengan arus dan tujuan serta perbedaan aliran yang dilewati. Begitu rumit dan kompleksnya, sampai-sampai tidak menemukan suatu penyelesaian yang praktis, karena tidak semudah itu memetakan dan mengambil suatu kebijakan. Kepentingan pribadi menjadi suatu kepentingan yang juga ditangguhkan pada diri seseorang (dalam kasus ini adalah keluarga), yang merupaka bagian dari lingkup tersebut. Kepentingan publik menjadi tujuan adanya profesi, sebab pahamnya diarahkan pada kepentingan masyarakat, yaitu membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan secara totalitas.
Permasalahan lain yang serupa namun tidak sama ialah tentang upah. Walau upah ini adalaha suatu capaian dari hasil bekerja, namun dalam profesi dipertanyakan, apakah upah itu ditentukan berdasarkan patokan harga dari perusahaan ataukan sebuah apresiasi dari klien? Permasalahannya adalah melihat upah kebanyakan sebagai bayaran yang diberikan pada pekerja atas hasil yang diterima. Dalam profesi, konsep tersebut tidak berlaku. Profesi tidak pernah mematok harga yang tetap berdasarkan indeks keuntungan pribadi. Mereka memang ditujukan untuk memberikan suatu bentuk pelayanan yang totalitas terhadap klien. Dari inilah, upah bukan menjadi suatu tujuan utama yang dicapai dalam profesi. Lalu apakah mereka tidak memikirkan untuk kepentingan dirinya, dalam andaian ada yang harus diselesaikan tentang biaya-biaya lainnya? Bukankah itu termasuk aspek kemanusiaan yang harus diwujudkan juga? Di sini upah tidak menjadi tujuan utama, sebab upah dikonsepkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan. Adanya bonus yang didapatkan, itu berasal dari pihak klien, tetapi bukan dari profesional itu sendiri.
Banyak fenomena yang menampakkan bahwa seorang hakim dibayar dengan harga yang cukup tinggi dalam menyelesaikan satu kasus yang ada. Etika melihat bahwa harga bayaran hakim di sini menjadi suatu problem tersendiri, pasalnya seharusnya hal itu tidak dibuat dalam bentuk standart harga, karena tujuan hakim adalah memutuskan perkara, bukan mencari uang untuk pemenuhan pribadinya. Praktek-praktek yang serupa ini di kritik oleh etika karena tidak sesuai dengan landasan dan prinsip yang ada. keadilan menjadi sesuatu yang diperjuangkan pada konteks hukum, karena menyangkut aspek kemanusiaan, bukan aspek keuntungan material belaka. Kritikan ini menjadi semakin nampak bagaimana antara kepentingan diri dan kepentingan publik menjadi kasus yang tidak pernah berhenti sampai saat ini.
Kritik Terhadap Etika Profesi
Dalam penjabaran akan etika profesi, tentunya permasalahan yang berkaitan dengan hal ini menjadi suatu bentuk etika berkontribusi di dalamnya. Banyak kritikan yang akhirnya melihat etika profesi belum memberikan suatu paham yang benar-benar pasti. Pasalnya kritikan adanya sistem kontrak dan juga pemberlakuan kode etik pada profesional dirasa kurang meyakinkan. Berangkat dari fenomena yang ada, permasalahan adanya sistem kontrak dan paham tentang upah dalam profesi masih dipertanyakan, kebenaran dan kepastian.Â
Dalam bebeapa sub bidang lainnya, ada pernyataan atau konsep yang dirasa tidak tepat pada konkretnya. Ini menjadi PR bagi etika dan ilmu filsafat yang harus melihat secara lebih mendalam pada perumusan akan kebaikan bersama. Permasalahan-permasalahan teknis hingga konseptual perlu dimatangkan kembali dengan pertimbangan beragam aspek dan dampak yang nantinya ditimbulkan atas keputusan dalam suatu kondisi tertentu.
Prinsip keadilan dan otoritas perlu dipertanyakan kembali apakah selama ini konsep tersebut dijunjung oleh setiap profesional atau tidak. Banyaknya pelanggaran normatif yang di ‘nina bobokan’ menjadi suatu problem tersendiri apaka ada ruang bagi etika untuk menyelesaikannya. Sebab dalam hal ini masih nampak cela-cela yang bisa ditembusi dengan tindakan yang tidak mengarahkan pada prinsip keadilan dan kebaikan bersama.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H