Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebuah peta besar yang digunakan oleh guru untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran di kelas harus mengacu pada RPP yang telah dibuat oleh guru. RPP juga sangat penting untuk kesuksesan atau ketercapaian tujuan belajar di dalam kelas saat mengajar. Â Pada dasarnya pembuatan RPP memiliki standar yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013. Peraturan tersebut menjadi standar baku dalam menyusun RPP. Â RPP ini diturunkan dari silabus masing-masing mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan komponen penyusunan RPP pada Pedoman Penyusunan RPP sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat kebijakan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi satu lembar. Secara administratif adanya RPP satu lembar ini terbilang lebih sederhana, ringkas dan menghemat kertas. RPP satu lembar ini guru tidak memerlukan kertas yang banyak hingga belembar-lembar seperti pada pembuatan RPP sebelumnya dan cukup mencakup tiga komponen saja, yaitu; tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran, sedangkan komponen lainnya hanya menjadi pelengkap.
Penyederhanaan RPP satu lembar ini tentunya memberi kebebasan kepada guru untuk memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP asalkan ketiga komponen inti sudah termuat di dalamnya. Guru juga dapat berkreasi menyusun RPP sesuai dengan kebutuhan karakter siswa dan ketersedian media serta sumber belajar yang dimiliki oleh satuan pendidikan sehingga memiliki karakter dan perbedaan dari setiap RPP yang dibuat. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tersebut, Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP asalkan tiga komponen inti sebagaimana yang telah digariskan harus termuat di dalamnya, yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.
Sebaiknya kreativitas guru dalam menyusun RPP sekaligus pelaksanaannya di dalam kelas harus diperhatikan agar pencapaian kompetensi pada setiap proses belajar mengajar baik via daring maupun luring. Meskipun RPP yang disusun hanya satu lembar, tetapi para guru seharusnya mampu mengembangkan pembelajaran di dalam kelas dengan kreativitas, inovasi, pendekatan mengajar, dan cara mengatur kelas untuk membuat keberlangsungan pembelajaran berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan awal pembelajaran yang tercantum di dalam RPP. Prinsip yang penting disini adalah kegiatan pembelajaran di kelas ketika guru bisa melakukan sebuah kreativitas di luar dari yang tertulis RPP.
Jadi, kita dapat simpulkan bahwa tujuan penyerdehaan RPP selain untuk meminimalisir penggunaan kertas, ialah untuk memberi ruang bebas kepada guru agar dapat mengembangkan kreatifitasnya dalam pembuatan RPP yang mencakup tiga komponen yaitu; tujuan pembelajaran, Langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran. Guru diberikan kesempatan untuk merancang  RPP yang akan dibuat dengan menjadikan karakteristik belajar siswa, ketersediaan media dan sumber belajar sebagai dasarnya. Dengan adanya penyerdehanaan RPP menjadi satu lembar, diharapkan perubahan ini tidak menjadi sebuah halangan untuk para guru di Indonesia untuk mengembangkan sekreatif mungkin RPP yang akan dibuat sehingga dapat menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan inovatif.
Kelompok 9 :
Nurhasanah 1107620098
Aisyah Nurhikmah 1107620099
Yenny Aulia Sari 1107620101
Putri Oktaviani 1107620102Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H