Mohon tunggu...
Yenny Bambang
Yenny Bambang Mohon Tunggu... Notaris - Notaris dan Ppat

Ibu Rumah Tangga, Notaris dan PPAT, Istri dan Ibu dari Tiga Anak, hobi Membaca dan Menulis. Menulis di Karyakarsa.com/@Yenny Bambang13, Novelis di Noveltoon.

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Pentingnya Kesadaran Orang Tua untuk Menerapkan Budaya Sensor Mandiri terhadap Anak-Anak dalam Menonton Film di Bioskop

12 Agustus 2022   21:27 Diperbarui: 12 Agustus 2022   21:56 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

  Bioskop tempat kita menonton film. Bermacam-macam genre film yang ditayangkan di bioskop, dan salah satu genre yang paling disukai masyarakat adalah film horor.  Film horor ditandai dengan adegan yang mencekam disertai dengan musik yang juga mencekam dan kemunculan tokoh-tokoh horor dalam film tersebut biasanya berupa sosok perempuan putih berambut panjang terutama yang memakai gaun putih panjang. Terkadang pada saat adengan seram, penonton yang sudah berusia dewasa saja menonton sambil menutup tangan ke wajah dan mengintip adegan seram tersebut. Suasana tontonan disertai musik yang mencekam semakin memicu adrenalin. Bagaimana jika yang menonton film horor adalah anak-anak? Jika anak-anak diajak menonton film horor di bioskop tentunya dapat menimbulkan efek negatif terhadap anak-anak yang menonton film horor.  Dampak negatif jika anak diajak menonton film horor di bioskop yaitu :

1. Anak belum bisa membedakan mana yang kenyataan dan mana yang fiksi.

Pada saat anak-anak diajak menonton film horor, anak-anak belum mengerti bahwa apa yang mereka tonton bukan kenyataan.

2. Anak merasa ketakutan. 

Setelah melihat adengan dalam film horor yang biasanya menyeramkan, anak-anak merasa ketakutan misalnya ketika ingin ke kamar mandi, minta ditemani tidak berani pergi ke kamar mandi sendirian.

3. Anak mengalami gangguan tidur.

Setelah menonton film horor di bioskop, keseraman tersebut biasanya terbawa pada saat mau tidur yang akhirnya menyebabkan anak susah tidur atau malah mimpi buruk mengenai adengan film horor yang ditonton sebelumnya.

4. Anak meniru perilaku dalam film horor yang mereka tonton. Misalnya ada adengan kekerasaan atau perkelahian di dalam film horor. 

   Sebuah film sebelum ditayangkan di bioskop berdasarkan Undang-Undang Perfilman yaitu UU Nomor 33 Tahun 2009 tentunya harus disensor terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, disebutkan bahwa :

1. Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.

2. Surat tanda bukti lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi :

a. Penelitian dan penilaian tema, gambar,  dengan, suara, dan teks terjemahan    suatu film yang akan diedarkan            dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.

b. Penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan

3. Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.

Pasal 59 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman mengatur bahwa surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sensor film.

   Kemudian dalam Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film diatur bahwa film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman pengolongan usia penonton yaitu :

pertama, untuk penonton semua umur;

Kedua, untuk penonton usia tigabelas tahun atau lebih;

Keriga, untuk penonton usia tujuh belas tahun atau lebih.

Keempat, untuk penonton usia duapuluh satu tahun atau lebih.

    Tentunya film dengan genre horor adalah film yang diperuntukan bukan untuk usia anak-anak, melainkan untuk usia duapuluh satu tahun atau lebih. 

Mengingat adanya dampak negatif bagi anak-anak yang menonton film horor, seharusnya anak-anak tidak diperbolehkan untuk menonton film horor. Orang tua sebaiknya selektif memilih tontonan film yang baik sesuai dengan usia anak-anak dan menerapkan budaya sensor mandiri terhadap film yang akan ditonton oleh anak-anak yaitu memilih film yang diperuntukkan untuk semua usia.  Kesadaran orang tua dalam memilihkan tontonan yang baik sesuai usia anak tentunya akan menambah pengetahuan serta wawasan anak-anak. Di tangan orang tua, melalui kesadaran orang tua menerapkan budaya sensor mandiri maka anak-anak akan terhindar dari pengaruh negatif film horor.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun