Mohon tunggu...
YENNI SUWANDI
YENNI SUWANDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sosiologi USU

Saya salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Sumatera Utara, Program Studi Sosiologi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Partisipasi Masyakat Kota Tarutung dalam Pemberdayaan Lingkungan

16 Oktober 2022   12:30 Diperbarui: 16 Oktober 2022   12:33 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suatu perkotaan, setiap masyarakat memiliki peran penting, dalam memberdayakan lingkungan perkotaan. Masyarakat juga sangat berpengaruh dengan kondisi lingkungan yang ada disekitar mereka. Kondisi lingkungan di suatu wilayah, akan mrnggambarkan bagaimana keadaan masyarakat yang berada disekitar tersebut, apakah masyarakatnya peduli atau tidak peduli dengan lingkungan mereka. Bentuk kepedulian masyarakat dengan lingkungannya dapat dilihat dari aksi nyata yang dapat dilakukan dengan membersihkan sekitar lingkungan mereka. Jadi, partisipasi masyarakat harus terlibat dalam menciptakan sebuah lingkungan yang bersih dan baik agar masyarakat yang menetap di wilayah tersebut atau masyarakat yang berkunjung ke wilayah tersebut betah. Masyarakat yang juga merupakan bagian dari ekosistem akan sangat berpengaruh terhadap lingkungannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lingkungan yang bersih dapat mencerminkan bagaimana masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut. Masyarakat yang memiliki lingkungan yang bersih dapat dinilai menjadi masyarakat yang baik, dan aktif dalam memelihara lingkungan mereka, misalnya seperti melakukan kebersihan keliling. Seperti yang dilakukan beberapa sekolah di kota Tarutung yaitu kegiatan Jumat bersih, yaitu kegiatan yang dilakukan setiap hari Jumat untuk membersihkan wilayah sekolah dan sekitar sekolah.

Masalah lingkungan yang semakin parah juga dapat disebabkan oleh para masyarakat yang tidak memiliki kesadaran akan masalah lingkungan yang ada.seperti yang tertulis dalam UU No. 23 pasal 5 tahun 1997, yaitu setiap masyarakat memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, setiap masyarakat juga memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan  dengan peran dalam mengelola lingkungan hidup, dan masyarakat juga memiliki hak dalam berperan dalam mengelola lingkungan berdasarkan UU yang berlaku. Jadi, seluruh masyarakat harus terlibat secara langsung dalam menjaga lingkungan. Partisipasi masyarakat juga berfungsi sebagai pengontrol kebijakan pemerintah, yang berarti masyarakat berpartisipai dalam setiap kebijakan yang ditentukan pemerintah sehingga pemerintah tidak bertindak sendiri dalam mengatur tata ruang kota. Masyarakat yang aktif dalam menjaga lingkungan memerlukan kesadaran masyarakat terhadap masalah lingkungan yang dialami

Di Kota Tarutung sendiri juga ada beberapa masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan mereka, seperti masyarakat yang membuang sampah sembarangan disekitar jalan, di selokan, dan di sungai yang ada di kota Tarutung. Sehingga hal tersebut, akan menyebabkan bencana seperti banjir dan longsor sampah. Dan di beberapa bagian kota Tarutung juga sering mengalami banjir, akibat dari perilaku manusia yang membuang sampah sembarangan, sehingga sampah-sampah tersebut akan menyebabkan tersumbatnya aliran air, dan air akan meluap. Hal inilah yang akan menyebabkan adanya banjir. Masyarakat juga kurang berpartisipasi dalam menjaga lingkungan mereka agar tetap bersih dan kurang kesadaran akan pentingnya lingkungan yang bersih.

Untuk itu, pemerintah juga dapat berpartisipasi dalam mengatasi masalah sampah yang dibuang sembarangan dengan menggunakan teori behavioral, yaitu stimulus dan respon. Caranya adalah dengan pemerintah memberikan stimulus, dengan melakukan kegiatan atau event untuk membersihkan lingkungan dan ikut serta dalam membersihkan lingkungan sehingga respon masyarakat akan termotivasi untuk melakukan pemberdayaan lingkungan dan berperan aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan lingkungan. Pemerintah juga dapat melakukan sosialisasi terkait pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan apa saja bahaya yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan. Pemerintah juga dapat melakukan pemberdayaan lingkungan dengan memperbanyak tempat sampah umum, sehingga para masyarakat sekitar akan mudah untuk membuang sampah mereka. Atau pemerintah juga dapat melakukan konsep award dan punishment, yaitu dengan memberikan award/hadiah kepada masyarakat yang menjaga lingkungan sekitarnya dan memberikan hukuman/peringatan bagi masyarakat yang tidak menjaga lingkungan sekitarnya dengan baik. Lalu pemerintah juga harus memberikan Pendidikan mengenai lingkungan kepada masyarakat agar menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dengan sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, sadar akan bahayanya membuang sampah sembarangan yang dapat menimbulkan bencan ataupun timbulnya penyakit akibat lingkungan yang kotor, masyarakat juga dapat berpartisipai dengan melakukan kegiatan gotong royong bersama masyarakat yang lain, dan masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan kelompok masyarakat mengkoordinir masyarakat yang lain agar menjaga lingkungan secara aktif.

Jadi, kesimpulannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, partisipasi pemerintah dan masyarakat sangat penting. Dalam pemberdayaan lingkungan juga, masyarakat memiliki hak yang sama dalam menjaga lingkungan atau kondisi lingkungan. Upaya dalam pemeliharaan lingkungan juga memerlukan partisipasi pemerintah dan masyarakat dengan memberikan Pendidikan mengenai lingkungan sehat dan bersih, meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan, melakukan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah terkait lingkungan, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kebersihan. Dengan terciptanya upaya-upaya tersebut, maka lingkungan wilayah tersebut akan menjadi bersih dan sehat, dan akan memberikan manfaat yang baik.

SUMBER

Yasril, Yazid, and Alhidayatillah Nur. "Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberdayaan Lingkungan." Jurnal Dakwah Risalah 28.1 (2018): 1-9. 

Subekti, Priyo, Yanti Setianti, and Hanny Hafiar. "Pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan hidup di desa margalaksana kabupaten bandung barat." Jurnal Kawistara 8.2 (2018): 148-159.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun