Keterangan dari seorang sopir armada, si pelaku pemilik solar ilegal itu adalah bernama Frans (F) dan Yudas (Y). Dia juga mengatakan bahwa kedua orang itu ternyata bos besar yang mengatur operasi ini.
"Yudas dan Frans yang akan menjual kembali ke Industri -- Industri. Frans dan Yudas juga memiliki 12 armada KR 4 mobil Mitsubishi, mobil box untuk menyedot solar ilegal, bermuatan berton-ton di SPBU," ucap sopir dengan polosnya dan atas ketidak pahamannya terkait regulasi hukum Migas.
Informasi yang dihimpun, truk dimodifikasi dan terjadi kolusi dibeberapa SPBU. Modus penimbunan solar terstruktur untuk dijual ke industri. Dan ada juga
Plat palsu yang digunakan berbeda-beda.
Pantauan awak media dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) pada Jumat (29/11/2024) kemarin, mengungkap aktifitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34, Jalan KH Hasym Ashari, Kota Tangerang.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H