Judul skripsi:Â
PENETAPAN PERKAWINAN BEDA AGAMA OLEH PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN oleh Cindy Atikah Salsabila Lubis, Fakultas hukum, universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2022.Â
Pendahuluan:Â
Di Indonesia sebagai negara yang memiliki pluralitas tinggi. Tidak hanya dalam tradisi dan budaya, namun juga pluralitas agama. Di akuinya agama di Indonesia sebagai wujud dari negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta toleransi. Beberapa agama yang di akui di Indonesia yaitu, Islam, Kristen protestan, katolik, Hindu, Budha serta Konghuchu.
Menghargai pluralitas di Indonesia memperluas kemungkinan adanya komunikasi serta interaksi antar sesama warganegara. Dari komunikasi itu membentuk suatu hubungan sosial, baik itu berhubungan dengan agama maupun hubungan bermasyarakat. Salah satu hubungan sosial yang terjadi adalah perkawinan. Dan pluralitas itu sendiri lah yang memberikan peluang adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Â
Pada kenyataannya perkawinan beda agama telah banyak terjadi di Indonesia. Padahal dalam sebuah perkawinan diatur tata cara sesuai dengan agama masing-masing. Terutama pada agama Islam yang hukum-hukumnya termuat dalam Al Qur'an serta Al hadist. Mengenai rukun dan syaratnya diatur dan disepakati sedemikian rupa hingga menjadi ketetapan umat Islam. Sedangkan salah satu syarat calon mempelai dalam Islam adalah sesama beragama Islam. Sehingga pernikahan beda agama mengalami kontroversi di Indonesia.Â
Perkawinan beda agama tidak hanya mencuri perhatian dari kalangan tokoh muslim namun juga pihak pengadilan Indonesia. Pasalnya negara Indonesia mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Hukum positif Indonesia berusaha menjadi penengah jika terjadi perkawinan beda agama. Sesuai pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada dasarnya perkawinan hanya akan sah jika diatur sesuai dengan hukum pada agama masing-masing. Maka dalam hal ini hakim akan berusaha mempertimbangkan apakah perkawinan ini dapat di lakukan atau tidak.Â
Alasan:Â
Perkawinan beda agama merupakan suatu hal yang jarang terjadi dan secara jelas di larang oleh setiap agama. Namun pada suatu kasus tertentu perkawinan beda agama di legalkan oleh hakim.Â
Dengan alasan itulah penulis mengambil judul skripsi ini untuk menambah wawasan penulis serta pembaca mengenai perkawinan beda agama dari pendapat fiqih Islam serta undang-undang perkawinan (UUP).Â
Pembahasan hasil review:Â