Judul: HUKUM PERKAWINAN ISLAMÂ
Penulis: H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A.& Agus Hermanto, M.H.I.
Penerbit: CV Pustaka Setia
Tahun terbit: 2017
Cetakan: pertama, Februari 2017
Buku karangan H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A.Agus Hermanto, M.H.I. yang berjudul hukum perkawinan Islam mendeskripsikan dengan kompleks tentang hukum-hukum perkawinan serta jenis-jenis perkawinan dalam perspektif hukum Islam serta hukum positif yang berlaku di Indonesia. Didalamnya juga menjelaskan mengenai dasar-dasar hukumnya yang dipakai ulama dalam menguatkan pendapat yang mereka ungkapkan, sehingga didapatkan ijtihad yang sesuai dengan ajaran dalan Islam serta tidak bertentangan dengan kondisi masyarakat di Indonesia.Â
Dalam memudahkan pembaca memahami buku ini, penulis membagi dengan 10 bab yang mencakup hukum perkawinan Islam, syarat, rukun, larangan, macam-macam perkawinan bahkan perceraian dan talak sebagai pemutus perkawinan dalam agama Islam.Â
Pada bab 1 dijelaskan jika di dalam Islam, perkawinan dianggap sebagai ibadah seumur hidup yang berakibat di halalkan hal-hal yang sebelumnya di haramkan seperti bersetubuh serta menyentuh yang bukan mahramnya. Dalam pengaplikasiannya perlu memenuhi beberapa syarat serta rukun yang telah ditentukan. Meliputi akad, mempelai pria, wanita, wali mempelai wanita, saksi, mahar atau mas kawin.Â
Meskipun syarat dan rukun perkawinan telah terpenuhi namun dalam beberapa sebab, perkawinan dapat di anggap wajib, Sunnah, dll tergantung keadaan dari kedua calon pengantin. Yang menyebabkan wajibnya suatu perkawinan yaitu adanya kesiapan untuk melakukan perkawinan, maksudnya siap dalam finansial serta biologisnya serta jika tidak menikah, dia takut terjerumus dalam perzinahan. Â
Sebagai sebuah ibadah, perkawinan memiliki tujuan yang bermaslahat bagi individu atau pasangan. Secara personal perkawinan memiliki tujuan untuk menyalurkan kebutuhan biologis sebagai seorang manusia serta sebagai jembatan untuk meneruskan keturunannya. Ada pula aspek sosialnya seperti menjadi pondasi bagi masyarakat yang baik, karena dalam keharmonisan rumah tangga akan mengantarkan pasangan dalam ketenangan dan kekuatan dalam berumah tangga. Begitupun secara moral, perkawinan memiliki tujuan untuk membedakan manusia dengan makhluk hidup yang lainnya, yang pada manusia memiliki aturan-aturan dalam agama yang harus ditaati.Â
Sebagai suami dan istri yang terikat dengan perjanjian yang sakral, hak dan kewajiban antara keduanya juga di atur dalam syariat maupun Kompilasi Hukum Islam atau yang biasa disingkat dengan KHI. Sebagai seorang Suami sebagai kepala keluarga memiliki kewajiban untuk melindungi keluarganya serta memenuhi segala kebutuhan rumah tangga, baik itu kebutuhan istri, anak, maupun kebutuhan dalam rumah tangga yang lain.Â