Mohon tunggu...
Yeni Agustin
Yeni Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa pertengahan fakultas ekonomi dan bisnis yang menyukai isu tentang filsafat dan pendidikan, berupaya menambah literasi dan teman, juga pengalaman yang baik dalam bersosial media.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat: Pengertian, Prinsip, dan Cara Kerja Pegadaian Syari'ah

9 Juli 2024   08:30 Diperbarui: 9 Juli 2024   08:45 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Gadai Syariah

Gadai syariah adalah transaksi jual-beli antara pegadaian syariah dengan nasabah. Nasabah akan menjual barangnya kepada pegadaian syariah dan pegadaian syariah akan membayarnya dengan harga yang telah disepakati.

2. Rahn Syariah

Rahn syariah adalah transaksi pinjaman antara pegadaian syariah dengan nasabah. Nasabah akan meminjam uang kepada pegadaian syariah dan pegadaian syariah akan memberikan pinjaman dengan menggunakan prinsip al-qardh.

Kelebihan Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan pegadaian konvensional, yaitu:

1. Berlandaskan Prinsip-Prinsip Syariah

Pegadaian syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang ketat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan berlandaskan Islam.

2. Lebih Adil dan Transparan

Pegadaian syariah menggunakan prinsip-prinsip yang lebih adil dan transparan dibandingkan dengan pegadaian konvensional. Hal ini dapat menjaga kepercayaan nasabah dan meningkatkan kepuasan nasabah.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun