Mohon tunggu...
Yeni Agustin
Yeni Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa pertengahan fakultas ekonomi dan bisnis yang menyukai isu tentang filsafat dan pendidikan, berupaya menambah literasi dan teman, juga pengalaman yang baik dalam bersosial media.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat: Pengertian, Prinsip, dan Cara Kerja Pegadaian Syari'ah

9 Juli 2024   08:30 Diperbarui: 9 Juli 2024   08:45 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pegadaian syariah telah menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi pinjam-meminjam dengan berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Namun, masih banyak orang yang belum memahami pengertian, prinsip, dan cara kerja pegadaian syariah ini. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang pegadaian syariah dan bagaimana mereka beroperasi.

Pengertian Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah adalah lembaga keuangan yang menawarkan jasa pembiayaan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Pegadaian syariah ini berbeda dengan pegadaian konvensional yang berbasis bunga.

Prinsip-Prinsip Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah bekerja dengan menggunakan beberapa prinsip yang ketat, yaitu:

1. Prinsip Al-Wadiah (Amanah)

Dalam prinsip al-wadiah, pegadaian syariah akan menerima barang sebagai amanah dan akan mengembalikannya kepada nasabah ketika nasabah membayar kembali biaya yang telah dipinjam.

2. Prinsip Al-Qardh (Pinjaman yang Diberikan)

Dalam prinsip al-qardh, pegadaian syariah akan memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa mengharapkan keuntungan.

Cara Kerja Pegadaian Syariah

Dalam praktik, pegadaian syariah dapat beroperasi dalam beberapa cara, seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun